PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KELURAHAN DAN KECAMATAN DALAM PENERBITAN SURAT PERNYATAAN WARIS: IMPLIKASI HUKUM DAN KEPASTIAN HAK AHLI WARIS

(1) * Harga Adi Prabawa Mail (Universitas Pelita Harapan Jakarta, Indonesia)
(2) Stevanus Julio Mail (Universitas Pelita Harapan Jakarta, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Surat Pernyataan Waris merupakan instrumen penting dalam pembuktian hak waris yang sering kali digunakan dalam praktik administrasi pertanahan dan perbankan. Namun, dalam penerbitannya, kelurahan dan kecamatan kerap mengesahkan Surat Pernyataan Waris tanpa terlebih dahulu memverifikasi keberadaan wasiat dalam Daftar Pusat Wasiat, sehingga menimbulkan potensi sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum kelurahan dan kecamatan dalam penerbitan Surat Pernyataan Waris tanpa verifikasi wasiat berdasarkan sistem hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrinal, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kelurahan dan kecamatan berperan sebagai lembaga administratif, kelalaian mereka dalam prosedur verifikasi dapat menimbulkan kerugian hukum bagi ahli waris sah dan membuka ruang gugatan perdata. Praktik ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum yang seharusnya dipegang oleh aparatur pemerintah. Ketiadaan sanksi hukum eksplisit bagi kelurahan dan kecamatan dalam hal ini mencerminkan adanya kekosongan hukum yang perlu segera diisi melalui regulasi yang lebih tegas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kewajiban verifikasi, pembaruan prosedur pelayanan administrasi waris, dan pelatihan aparatur agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.


   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.%25p
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i6.2025.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Budiono, H. (2016). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (1st ed.). Citra Aditya Bakti.

Edi, E. S. S. P., Rahman, S., & Qahar, A. (2024). Analisis Yuridis Peran Camat Dalam Kasus Pembagian Harta Warisan. Journal of Lex Philosophy, 5(2), 457–470.

Garwan, I. (2021). Analisis Yuridis Kedudukan Surat Keterangan Ahli Waris Sebagai Alat Bukti Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa. Konferensi Nasional Penelitian Dan Pengabdian (KNPP), 1.

Hanum, L. (2016). Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Yang Dikeluarkan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) Oleh Notaris Bagi Wni Bumiputera. Universitas Sumatera Utara.

Harun, A. (2010). Tinjauan Yuridis Surat Keterangan Hak Waris bagi Penduduk di Indonesia. Refika Aditama.

HS, S. (2006). Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Jaya, D. P. (2020). Hukum Kewarisan Di Indonesia. Zara Abadi.

Kartikawati, D. R. (2021). Hukum Waris Perdata Sinergi Hukum Waris Perdata dengan Hukum Waris Islam. Elvaretta Buana.

Putri, G., Fionita, J., & Matheus, J. (2024). Lelang Eksekusi Kepailitan atas Tanah dan Bangunan yang Dimiliki Bersama oleh Pihak Ketiga dan Debitur Pailit. Jurnal Supremasi, 14(2), 1–15. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i2.3810

Rahmad, O. A. (2012). Perbedaan Surat Keterangan Hak Waris dan Akta Keterangan Hak Waris. Remaja Rosdakarya.

Rahmasari, E. E., Handayani, I. G. A. K. R., & Karjoko, L. (2022). Kepastian Hukum Pengaturan Surat Keterangan Waris Dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan. Seminar Nasional UNIBA Surakarta 2022, 102–111.

Rofiq, A. (2002). Fiqh Mawaris, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2002),. RajaGrafindo Persada.

Saragih, T. R. (2016). Kapasitas dan Kewenangan Lurah dalam Mengeluarkan Surat Keterangan Waris. UIN Syarif Hidayatullah.

Subekti, R. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

Yulia. (2015). Buku Ajar Hukum Perdata. CV. BieNa Edukasi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.