KEDUDUKAN HUKUM BARCODE PADA TANDA TANGAN NOTARIS DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

(1) * R Moch Arizky Saeful Ikhsan Mail (Universitas Pelita Harapan, Indonesia)
(2) Ronny Kusuma Mail (Universitas Pelita Harapan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Kemajuan teknologi informasi telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk bidang hukum dan administrasi kenotariatan. Salah satu dampaknya adalah diterapkannya barcode sebagai alat autentikasi dalam dokumen notaris untuk menjamin keaslian dan keamanan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum penggunaan barcode dalam akta notaris berdasarkan sistem hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap akta autentik serta dokumen elektronik. Hasil kajian menunjukkan bahwa barcode dapat digunakan sebagai elemen pelengkap pada akta notaris selama tidak mengubah struktur atau substansi utama dari akta tersebut. Penggunaan barcode memberikan efisiensi verifikasi dokumen, meningkatkan keamanan dari pemalsuan, dan memperkuat perlindungan hukum terhadap para pihak. Meskipun belum secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, penerapan barcode tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum perdata yang mengatur akta autentik. Oleh karena itu, barcode dapat dianggap sebagai inovasi teknologi yang mendukung prinsip kepastian hukum dan perlindungan hukum di era digital. Kesimpulannya, selama penggunaan barcode tidak menggantikan esensi legalitas akta, maka penerapannya sah secara hukum dan relevan dengan perkembangan teknologi hukum modern.


Keywords


Akta Notaris, Akta Autentik, Barcode, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.%25p
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i6.2025.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Penerbit Toko Gunung Agung.

Izdihar, R. A., Suryono, A., & Harahap, B. (2023). Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris. Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Karuniawan, H. A., & Budhivaya, I. A. (2018). KEABSAHAN PEMBERIAN BARCODE PADA MINUTA AKTA DAN SALINAN AKTA NOTARIS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 102–113. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15461

Makarim, E. (2015). KEAUTENTIKAN DOKUMEN PUBLIK ELEKTRONIK DALAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(4), 508. https://doi.org/10.21143/jhp.vol45.no4.60

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Novanto, B. S. (2024). Meminimalisir Terjadinya Pemalsuan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Menggunakan Barcode pada Minuta Akta PPAT. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 9(1), 139–153. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/AC.2024.v09.i01.p11

Nurita, R. A. E. (2012). Cyber Notary: Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Refika Aditama.

Riqoyani, K. A. (2024a). Analisis Yuridis Penggunaan Barcode pada Akta Notaris dalam Rangka Meningkatkan Aspek Keamanan. Universitas Islam Sultan Agung.

Riqoyani, K. A. (2024b). Legal Analysis of the Use of Barcodes in Notarial Deeds in Order to Improve Security Aspects. Jurnal Konstatering, 3(1), 88–97.

Salim, H. (2018). Peraturan Jabatan Notaris (1st ed.). Sinar Grafika.

Sihombing, L. B. (2020). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Akta Notaris. Jurnal Education and Development, 8(1), 134–140.

Wulandari, Y. S. (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce. AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 199–210.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.