(2) Bakhrul Khair Amal
*corresponding author
AbstractPerkawinan marpariban termasuk dalam kategori terhalang dikarenakan berada pada tingkat keempat dalam hubungan darah menyamping. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa alasan Gereja Katolik St. Santo Thomas melegalkan perkawinan marpariban dan menganalisis bagaimana tanggapan umat katolik di Gereja Katolik St. Santo Thomas terhadap tindakan melegalkan perkawinan marpariban. Teori yang digunakan ialah teori Struktural Fungsionalisme Robert K. Merton Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Gereja Katolik St Santo Thomas Tanjung Beringin. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pernikahan marpariban dalam adat Batak Toba mengacu pada hubungan pernikahan antara dua individu yang memiliki hubungan kekerabatan yang dekat, seperti antara sepupu. Dalam adat Batak Toba, pernikahan pariban dianggap tabu atau dilarang dalam konteks kekerabatan darah yang erat, karena hal ini dianggap dapat melanggar norma-norma sosial dan budaya yang ada. Gereja menetapkan halangan hubungan darah untuk melindungi atau memperjuangkan nilai moral yang sangat mendasar. Umat Katolik mengikuti hierarki dan ajaran gereja dalam menanggapi legalisasi perkawinan marpariban. Ketaatan terhadap institusi gereja menjadi faktor utama dalam menerima keputusan terkait perkawinan tersebut. Meskipun dalam konteks budaya lokal perkawinan marpariban dianggap sah, Gereja Katolik melarang perkawinan marpariban karena dianggap sebagai perkawinan sedarah. Adapun Implikasi sosial dan etika dari adanya legalisasi perkawinan marpariban dapat berpengaruh pada struktur kekerabatan dan ikatan sosial dalam komunitas Batak Toba. Jika diatur dengan baik melalui dispensasi, dialog dan diskusi. Keywordscarolussidebang123@gmail.com
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v12i6.2025.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Basuki, Sulistyo. 2010. Metode Penelitian. Jakarta : Penaku Di Kota Medan, M. B. T. (2015). ANTHROPOS: Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya. Anthropos, 1(2), 167-174.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33-54.
Gultom, D. (2021). Perkawinan Marpariban Dalam Masyarakat Batak Toba dan Perspektif Hukum Kanonik Gereja Katolik. Aggiornamento: Jurnal Filsafat-Teologi Kontekstual, 2(2), 69-80.
Hutabarat, D. T. H., SH, M., SH, M., & SH, M. (2022). Pengelabuhan hukum perkawinan beda agama. CV. Azka Pustaka.
Hutagaol, F. W., & Nurussa’adah, E. (2021). Etnografi Komunikasi Tradisi Pariban Dalam Pernikahan Adat Suku Batak Toba. Verba Vitae Unwira, 2(2), 141- 156.
J.Moleong, Lexy.2014. Metode Penelitian Kualitatif , Edisi Revisi. PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Kombongkila, G. R. (2021). Perkawinan Marpariban dalam Masyarakat Batak Toba dan Halangan Nikah dalam Kanon 1091. Aggiornamento, 2(02), 68-79.
Konferensi Waligereja Indonesia.(2004). Kitab Hukum Kanonik (Codex Lurix Canonici): Edisi Resmi Bahasa Indonesia, Jakarta:Konferensi Waligereja Indonesia.
Napitupulu, R. O., & Laksana, A. T. PERNIKAHAN MASYARAKAT BATAK TOBA DI KOTA KEDIRI PADA TAHUN 1990–2000.
Nasution, H. (2023). PRAKTIK MENIKAH DENGAN ANAK PAMAN (BORU TULANG) PADA MASYARAKAT BATAK SIMALUNGUN PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI'I (Studi Kasus Desa Tinokkah, Kec, Sipispis). Jurnal Landraad, 2(2), 101-113.
Pribadi, P.S.M.(2025). Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Konsep Marpariban dalam Perspektif Hukum Adat Batak Toba.
Santana, S.K.(2010). Menulis Ilmiah Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Saragih, M.R. (2021). Persepsi Masyarakat Batak Terhadap Perkawinan Marpariban di Tengah Arus Modernisasi. Jurnal Komunikasi dan Budaya, 9(2), 77-92
Sembiring, D. (2018). Sanksi Perkawinan Semarga Menurut Hukum Adat Batak Toba Yang Dilakukan di Kota Yogyakarta (Doctoral dissertation, UAJY).
Siahaan, E.,&Tandyonomanu, D.D.(2022).Masaor Paradotan Pada Pernikahan Pariban Suku Batak Toba Di Kota Surabaya. The Commercium, 5(2), 138-156.
Simanjuntak, I. G., Angela, S., & Syailendra, M. R. (2023). Tinjauan Terhadap Perkawinan Dalam Hukum Adat Batak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. VERITAS, 9(1), 15-26.
Simbolon, G. S., & Pasaribu, P. (2024). STATUS SOSIAL ANAK YANG DIANGKAT (DI AIN) KARENA PERKAWINAN PADA ETNIK BATAK TOBA DI DESA DOLOK TOLONG KABUPATEN DAIRI. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(3), 931-945.
Simbolon, E. E., Aprilianti,& Rusmawati, D.E. (2017). Peranan Dalihan Natolu Dalam Hukum Perkawinan Adat Batak Toba. Pactum Law Journal, 1(1), 42-51.
Sitanggang, M. P. (2019). Perkawinan dengan pariban pada suku Batak Toba di kota Jambi. Jom Fisip, 6(1), 1-14.
Tambunan,E.M.(2023). Tradisi dan Konteks Sosial dalam Larangan Kawin Pariban di Kalangan Batak Toba. Jurnal Kebudayaan Indonesia. 15 (1), 102-118.
Wea, D. (2022). Perkawinan Dalam Pandangan Gereja Katolik. SEWAGATI: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(2), 25-356.
Sumber Tambahan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi. (2021). Data Agregat Semester 1 Tahun 2021.
Artikel
Amoeba. (n.d.). Larangan Perkawinan Semarga Induk Dihapuskan
Batak Web. (n.d.). Perkawinan Marpariban dalam Tradisi Batak Toba.
Modernitas Junar. (2008). Perkawinan Pariban Ditinjau Dari Halangan Nikah Dalam Hukum Perkawinan Katolik.
Forum Batak. (2017, Maret). 4 Alasan Menolak Pariban
Nababan, A.O., Lumban Tobing, B., Siregar, I.T.T., Waruwu, J.,& Nainggolan, R.Y.(n.d.). Penjabaran Mengenai Pernikahan Marpariban Dari Sudut Pandang Alkitab.
Paboaboa. (2023). Jejak Tradisi Perkawinan Marpariban Kandung Di Tanah Batak.
Pastor Postinus Gulo, OSC. (2023, April 9). Penjelasan Tentang Pariban Dalam Gereja Katolik (Status X).
PNKB Inside. (n.d.) Pandangan Terhadap Perkawinan Pariban.
Pustaha Batak Toba. (2010). Perkawinan Yang Berpariban.
Pustaha Batak Toba. (n.d.). Tradisi Perkawinan Marpariban.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download