PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN INDONESIA DALAM JAMINAN PRODUK HALAL DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

(1) * Fitria Nita Bella Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(3) R.Pursita Ayu Gandari K. Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Negara republik Indonesia memiliki cita-cita untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah negara republik Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan negara terhadap masyarakatnya adalah dengan memberikan jaminan produk halal khususnya yang dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragama Islam. Dalam ajaran islam ada beberapa jenis makanan yang haram atau dilarang untuk dimakan. Aturan tersebut tentu memberikan dampak terhadap sajian makanan yang akan dikonsumsi oleh umat islam dimana makanan tersebut harus terbebas dari unsur-unsur yang haram seperti misalnya daging babi. Dalam realitanya masyarakat Indonesia sering kali dikejutkan dengan beredarnya makanan-makanan yang mengandung zat-zat yang diharamkan dalam ajaran islam, apalagi produk-produk tersebut dijual secara bebas tanpa ada filter atau keterangan bahwa produk tersebut haram untuk dikonsumsi oleh kaum muslimin di Indonesia. 
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis yang mana metode ini menggambarkan atau melukiskan suatu realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normative.
Hasil penelitian yang penulis temukan adalah bahwa pemerintah harus lebih memperketat pengawasan terhadap peredaran-peredaran makanan yang dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat muslim di Indonesia khususnya terkait produk-produk yang di import dari negara-negara non muslim.


Keywords


Konsumen, Muslim, Halal.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i8.2025.3482-3490
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i8.2025.3482-3490 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdurrahman Konoras, Jaminan Produk Halal di Indonesia Perspektif Hukum Perllindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Depok, 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

Philipus M. Hadjon.Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. 1987

Philipus M. Hadjon.Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan

Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. 1987.

Putu Bagus Dananjaya, Dkk., Dasar-Dasar Hukum Pedoman Hukum Di Indonesia, Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Purnadi Purbacaraka dalam A. Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2015.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bakti,2014.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Grasindo, 2000), hal. 9

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesa (UI-Press), 2007.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sofyan Hasan, Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif , Regulasi dan Implementasi di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014

Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (Bandar Lampung: Universitas lampung, 2007).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Sumber lainnya

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta. 2004

Majelis Ulama Indonesia, http://mui.or.id/id/category/profile-organisasi/sejarah-mui, diakses pada 19 Juni 2025 pukul 07.15 WIB

https/repository.unsri.ac.id/73874/17/RAMA_87205_06051381722058_0005026703_0021126802_02 diakses pada tanggal 19 Juni 2025 pukul 07.20 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.