PERLINDUNGAN KREDITUR DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM SENGKETA HUTANG PIUTANG KORPORASI

(1) * Imelda Martinelli Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Lufi Depiantoro Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Fanesa Aprilia Fong Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Nurasisa Nurasisa Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(5) Yustince Burnama Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perjanjian pinjam-meminjam uang sering menjadi sumber sengketa ketika pihak debitur gagal memenuhi kewajibannya. Kajian ini membahas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 504/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel., terkait gugatan terhadap PT Sarana Lahan Pratama (Tergugat I) dan Liana Trisnawati (Tergugat II) atas utang sebesar USD 535.080. Menariknya, Tergugat II sebagai direktur turut dimintai pertanggungjawaban pribadi berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan direksi bertanggung jawab atas kerugian perseroan apabila lalai atau bersalah dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder serta menggunakan pendekatan kasus, peraturan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menemukan bahwa pengadilan menilai telah terjadi kelalaian oleh direksi dalam pengelolaan keuangan yang berdampak langsung pada kerugian pihak kreditur. Direksi pun dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Putusan ini menegaskan pentingnya akuntabilitas direksi serta memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dalam menghadapi wanprestasi korporasi.


Keywords


Wanprestasi, Hutang, Piutang, Tanggung Jawab Direksi.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.2184-2198
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i5.2025.2184-2198 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arto, M., & Alfiah, E. (2018). Urgensi Dwangsom Dalam Eksekusi Hadanah. Kencana-Prenadamedia Group.

Basri, A. D. (2019). Implementasi Pelaksanaan Dwangsom (Uang Paksa) Dalam Gugatan Perdata. El-Iqthisady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 70–79.

Fitrianto, B. (2023). Kajian Perdata Itikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, 16(1), 28–32.

Fuady, M. (2023). Konsep Hukum Perdata. Rajawali Pers.

Kelsen, H. (2005). Pure Theory of Law. The Lawbook Exchange, Ltd.

Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. BEE Media Indonesia.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.

Mathar, A. (2023). Sanksi Dalam Peraturan Perundang-undangan. ’Aainul Haq : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 45–60.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Pasaribu, S. W., Sidabutar, E. P., & Ginting, R. K. (2022). Penerapan Hukum Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus PutusanPengadilan Negeri Medan No.24/Pdt.G.S/2020/PN Mdn), Jurnal Rectum. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 268–277. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1464

Subekti, R. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Arga Printing.

Subekti, R. (2022). Hukum Perjanjian. Intermasa.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.