DAMPAK DIGITALISASI TERHADAP EFEKTIVITAS ADMINISTRASI PAJAK DI KPP PRATAMA SEMARANG BARAT

(1) * Rika Koriyah Mail (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia)
(2) Risma Dwi Febriani Mail (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia)
(3) Sintiya Ulfa Mail (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia)
(4) Afiya Sofiya Rani Mail (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia)
(5) Febriana Raisyiah Andani Mail (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia)
(6) Umi Kholifah Mail (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia)
(7) Irma Istiariani Mail (Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan, meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Dengan penerapan teknologi seperti sistem berbasis cloud, e-Filing, e-Billing, dan analitik data besar memungkinkan wajib pajak untuk lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meminimalkan risiko kesalahan dan kecurangan. Modernisasi sistem administrasi perpajakan juga berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap layanan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak digitalisasi terhadap efektivitas administrasi perpajakan, dengan studi kasus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan observasi langsung pelayanan perpajakan di KPP Semarang Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan tidak hanya meningkatkan efisiensi proses administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui integrasi data dan teknologi analitik. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam implementasi digitalisasi administrasi perpajakan, seperti perlunya infrastruktur teknologi yang memadai, keamanan data, serta edukasi bagi wajib pajak dan petugas pajak mengenai sistem digital. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus melakukan inovasi, Peningkatan sistem keamanan, serta memberikan edukasi yang lebih luas kepada wajib pajak agar implementasi digitalisasi perpajakan berjalan dengan optimal.


Keywords


Digitalisasi perpajakan, administrasi perpajakan, efektivitas pajak, kepatuhan pajak, teknologi perpajakan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i4.2025.1604-1613
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i4.2025.1604-1613 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Affardi, C. W. P. (2024). DAMPAK DAN TANTANGAN PENERAPAN PAJAK DIGITAL DI INDONESIA : STUDI KASUS PT. SII dan PT. T. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(2), 875–901. https://doi.org/10.31955/mea.v8i2.4093

Aini, N., & Nurhayati, N. (2022). Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak Penghasilan bagi UMKM dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Bandung Conference Series: Accountancy, 2(1), 341–346. https://doi.org/10.29313/bcsa.v2i1.1581

Ait Lhassan, I., Bedraoui, O., & Akhannich, O. (2022). The Impact of Digital Transformation on the Satisfaction of Tax Administration Users in Morocco during the Covid-19 Pandemic: An Empirical Study. European Journal of Management Issues, 30(1), 48–57. https://doi.org/10.15421/192205

Apriyani, H., & Harjo, D. (2024). Pengaruh Insentif Pajak Dan Digitalisasi Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 4(1), 85–95. https://ojs.stiami.ac.id/index.php/JUMAIP/article/view/3729%0Ahttps://ojs.stiami.ac.id/index.php/JUMAIP/article/viewFile/3729/1863

Aridho, A., Sinaga, E., Nadapdap, F., Purba, W., Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, J., & Ilmu Sosial, F. (2024). Implementasi Pajak Digital di Kota Medan: Tantangan dan Solusi. JHPIS, 3(3), 289–293. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3915

Daeng, R. R., & Mahmudi. (2022). Pengaruh penggunaan E-Filing, E-Billing, E-SPT dan E-Bupot terhadap kepatuhan wajib pajak. Proceding of Nation Conference on Accounting & Finance, 4, 12–17. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol4.art3

DJP. (2025). Coretax. Kementerian Keuangan. https://www.pajak.go.id/reformdjp/Coretax/#:~:text=Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis,.pajak.go.id

Fasmi, L., & Fauzan, M. (2014). MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DAN TINGKAT KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5(1), 76–87.

Fitriya. (2025). Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System dalam PMK 81/2024. Klik Pajak. https://klikpajak.id/blog/coretax-system/

Hamilton, B. (2022). Tax Administration 2022 COMPARATIVE INFORMATION ON OECD AND OTHER ADVANCED AND EMERGING ECONOMIES. In Tax administration (Paris, France).

Istiariani, I., Agriyanto, R., Ningsih, T. W., & Sulistyowati, N. (2022). Peran Relawan Pajak dalam Upaya Pendampingan Pelaporan Pajak di KPP Pratama Kudus. Pengabdian Pada Masyarakat, 6(2), 235–243.

Karina, M. dkk. (2024). Digitalisasi Perpajakan di Era Teknologi. Binus University. https://taxation.binus.ac.id/2024/12/02/digitalisasi-perpajakan-di-era-teknologi/%0A

Mardlo, Z. A. (2020). E-Filing dan E-Form, Apa Bedanya ? Kementerian Keuangan. https://www.pajak.go.id/id/artikel/e-filing-dan-e-form-apa-bedanya

Mimi, & Mulyani, S. D. (2022). Pengaruh Pelayanan, Pengawasan Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Yang Dimoderasi Digitalisasi Administrasi Perpajakan. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti, 9(1), 37–54. https://doi.org/10.25105/jmat.v9i1.10573

Ningsih, D. N. C., Rokhimakhumullah, D. N. F., Drajat, E. U., Saputra, K. G., & Irawan, A. B. (2024). ANALISIS KEBERHASILAN IMPLEMENTASI DIGITALISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI INDONESIA. Juremi : Jurnal Riset Ekonomi, 04.

Ristiyana, R., Atichasari, A. S., & Indriani, R. (2024). Pengaruh Insentif, Digitalisasi Dan Relawan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Pelayanan Sebagai Variabel Moderasi. Owner, 8(2), 1339–1349. https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.2096

Rosyid, M. A. (2024). The Effect of Digitalization on Compliance and Implementation of Tax Laws in Indonesia Pengaruh Digitalisasi Terhadap Kepatuhan dan Penerapan Hukum Pajak di Indonesia. Mendapo : Journal of Administration Law, 5, 265–280.

Rosyid, M. A., Pangesti, I., Hasanah, N., & Mastutik, S. (2024). MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DAN TINGKAT KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK. Mendapo : Journal of Administration Law, 5.

Sulastyawati, D. (2020). Bagi Kesejahteraan Rakyat *. Jurnal Filsafat Dan Budaya Hukum, 7(10), 119–128.

Susilawati, A. D., & Amalia, M. R. (2023). Analisis Efektivitas Digitalisasi Pajak Terhadap Kesadaran Wajib Pajak Umkm Kabupaten Tegal Dengan Kepercayaan Kepada Pemerintah Sebagai Variabel Moderasi. CAPITAL: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 7(1), 1. https://doi.org/10.25273/capital.v7i1.14678

Tambun, S., & Ananda, N. A. (2022). Pengaruh Kewajiban Moral Dan Digitalisasi Layanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Nasionalisme Sebagai Pemoderasi. Owner : Riset Dan Jurnal Akuntansi, 6(3), 3158–3168. https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.999

Theodorakopoulos, L., Thanasas, G., & Halkiopoulos, C. (2024). Implications of Big Data in Accounting: Challenges and Opportunities. Emerging Science Journal, 8(3), 1201–1214. https://doi.org/10.28991/ESJ-2024-08-03-024

Utami, E. Y. (2023). Menimang Dampak Kemajuan Digital terhadap Pajak. Kementerian Keuangan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.