PERAN NORMA HUKUM POSITIF SEBAGAI RASIONALISASI PUTUSAN HAKIM (STUDI PUTUSAN NOMOR 278/PDT.G/2010/PN. MKS)

(1) * Imelda Martinelli Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Silvia Rusni Sabrina Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Nayla Putri Yandika Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian merupakan sumber utama hubungan hukum yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh para pihak. Ketika salah satu pihak lalai memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati, hal tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi yang menimbulkan akibat hukum. Dalam praktik, penyelesaian sengketa wanprestasi sering melibatkan pertimbangan hakim atas norma hukum positif dan penerapan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas sanksi dwangsom (uang paksa) dalam perkara wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 278/Pdt.G/2010/PN.Mks ditinjau dari Teori Hukum Murni Hans Kelsen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka dan analisis terhadap doktrin serta putusan pengadilan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hakim memiliki dasar yuridis untuk menjatuhkan dwangsom sebagai alat untuk menjamin kepatuhan terhadap putusan. Putusan tersebut menunjukkan bahwa wanprestasi tidak hanya berdampak pada sanksi ganti rugi, tetapi juga mendorong penerapan dwangsom sebagai paksaan hukum yang sah. Teori Kelsen menegaskan bahwa setiap norma, termasuk sanksi dwangsom, harus memperoleh validitas dari norma yang lebih tinggi dalam sistem hukum. Oleh karena itu, putusan hakim mencerminkan struktur hukum yang rasional, hierarkis, dan menjamin kepastian hukum. Disimpulkan bahwa penerapan dwangsom sah menurut hukum positif Indonesia dan memperkuat efektivitas penegakan hukum perdata; disarankan agar praktik ini terus diperluas guna menjamin kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Keywords


Wanprestasi, Dwangsom, Putusan Hakim, Kepastian Hukum, Teori Hukum Murni.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.2064-2072
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i5.2025.2064-2072 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arto, M., & Alfiah, E. (2018). Urgensi Dwangsom Dalam Eksekusi Hadanah. Kencana-Prenadamedia Group.

Basri, A. D. (2019). Implementasi Pelaksanaan Dwangsom (Uang Paksa) Dalam Gugatan Perdata. El-Iqthisady : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 70–79.

Kelsen, H. (2005). Pure Theory of Law. The Lawbook Exchange, Ltd.

Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. BEE Media Indonesia.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.

Mathar, A. (2023). Sanksi Dalam Peraturan Perundang-undangan. ’Aainul Haq : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 45–60.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.