(2) Kelen Kelen
*corresponding author
AbstractDalam menjalankan profesinya, notaris memiliki tanggung jawab fundamental untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap individu yang memanfaatkan jasanya. Kepastian hukum ini hanya dapat terwujud apabila notaris melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai batasan wilayah jabatannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, ditegaskan bahwa notaris dilarang menjalankan tugasnya di luar wilayah jabatannya, yang dalam hal ini ditetapkan seluas satu provinsi dari tempat kedudukannya. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dampak yuridis apabila notaris melampaui batas kewenangan wilayah tersebut dalam pembuatan akta, serta menelusuri peran Majelis Pengawas Daerah dalam merespons pelanggaran tersebut. Pendekatan yang digunakan bersifat normatif, yaitu melalui analisis dokumen berupa peraturan, doktrin, dan pendapat para ahli hukum. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa akta yang dibuat notaris di luar wilayah jabatannya kehilangan sifat keotentikannya dan hanya dianggap sebagai akta di bawah tangan, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum. Sementara itu, Majelis Pengawas Daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi, namun tetap memiliki fungsi pengawasan, termasuk menerima pengaduan dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
KeywordsLarangan Notaris, Pengawasan Notaris, Wilayah Notaris.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.1976-1984 |
Article metrics10.31604/jips.v12i5.2025.1976-1984 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Darus, M. L. H. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. UII Press.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Muhammad, A. (2005). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bhakti.
Notodisoerjo, R. S. (1982). Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan. RajaGrafindo Persada.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. (2008). Jati Diri Notaris Indonesia: Dulu, Sekarang Dan Di Masa Datang (A. D. Saputra (ed.)). Gramedia Pustaka Utama.
Poerwandari, K. (2005). Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian Perilaku Manusia. LPSP3 Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.
Prajitno, A. A. A. (2010). Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Citra Aditya Bhakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (16th ed.). Rajawali Pers.
Subekti, R. (2005). Hukum Pembuktian (15th ed.). Pradnya Paramita.
Sudomo, D. D., Franciska, W., & Widyanti, A. N. (2023). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Diluar Wilayah Kerjanya Terait Akibat Hukum Atas Pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5251–5260.
Tobing, G. H. S. L. (1996). Peraturan Jabatan Notaris (4th ed.). Erlangga.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download