(2) Destiana Vani Candra
(3) Devika Graciella Gunawan
(4) Kaniko Dyon Geraldi
*corresponding author
AbstractPerjanjian merupakan kesepakatan di mana seseorang berjanji kepada pihak lain atau kedua belah pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPdt. Namun, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat dikategorikan melakukan wanprestasi, yaitu pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum terhadap wanprestasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3686 K/Pdt/2024. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan data sekunder yang bersumber dari jurnal, artikel, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi penyelesaian non-litigasi melalui musyawarah atau mediasi, serta penyelesaian litigasi melalui gugatan perdata di pengadilan. Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian menjadi aspek krusial dalam setiap tahap perjanjian. Para pihak harus cermat dalam memahami isi perjanjian, melakukan pengecekan menyeluruh sebelum mengajukan klaim wanprestasi, serta memastikan bahwa seluruh ketentuan telah dipenuhi sebagaimana mestinya. Dengan demikian, pelaksanaan perjanjian harus dilakukan dengan cermat, tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar dapat menghindari wanprestasi maupun ketidakpastian hukum di kemudian hari. KeywordsPerjanjian, Wanprestasi, Putusan.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.1966-1975 |
Article metrics10.31604/jips.v12i5.2025.1966-1975 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aifan, & Lakunna, R. (2024). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro, 01(04), 382–388.
Harahap, Y. (1982). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni.
Hermansyah, H. N. (2020). Analisis Yuridis Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Dewasa ini (Standar Kontrak) di Masyarakat. Jurnal Wasaka Hukum, 8(1), 155–182.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Prenada Media Group.
Indriani, M. E., & Putra, D. N. R. A. (2020). Keabsahan Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Melalui Mekanisme Mediasi Yang Tidak Didaftarkan Ke Pengadilan Negeri. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 09(10), 1–11.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. CREPIDO, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Kelsen, H. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. BEE Media Indonesia.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Pitlo, A. (1979). Tafsiran Singkat Tentang Beberapa Bab dalam Hukum Perdata. Intermasa.
Ramadhani, D. A. (2012). Wanprestasi dan Akibat Hukumnya. Jurnal Yuridis, 15(17), 35–50.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (1st ed.). Intermasa.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download