TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIP ASAS KECERMATAN PADA PUTUSAN NOMOR: 123/G/2019/PTUN-BDG

(1) * Fajar Tri Kesuma Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Natasya Adriani Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Bartolomeus Simanjorang Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Taufiq Ramadhan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas kecermatan dalam Putusan Nomor: 123/G/2019/PTUN-BDG. Asas kecermatan merupakan prinsip penting dalam hukum administrasi negara yang mengharuskan setiap pejabat administrasi untuk bertindak hati-hati, cermat, serta mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan sebelum mengambil suatu keputusan. Dalam kasus ini, Bupati Cirebon mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap seorang pegawai negeri sipil, yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena dianggap tidak memenuhi asas kecermatan. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, dengan jenis data yang meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan oleh peneliti yaitu melalui studi kepustakaan (library research), dengan menelaah berbagai literatur dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kecermatan dalam putusan PTUN Bandung tersebut berpengaruh terhadap keabsahan keputusan tata usaha negara yang digugat serta memiliki implikasi terhadap kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Temuan ini memberikan pemahaman lebih lanjut tentang pentingnya asas kecermatan dalam praktik peradilan tata usaha negara di Indonesia.

Keywords


Asas Kecermatan, Hukum Administrasi Negara, Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.1884-1891
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i5.2025.1884-1891 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Hadjon, P. M. (1987). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Ridwan HR. (2009). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Philipus M. Hadjon dkk. (2010). Hukum Administrasi dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: UII Press.

Aris, M. S., Tambunan, E., Putri, D. E. K., & Nugraha, X. (2022). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lembaga Permasyarakatan. Litigasi, 23(2), 253–271. https://doi.org/10.23969/litigasi.v23i2.50 77

Kusmana, L. D., Dhedi, L., Penerapan, K., Pemerintahan, A. U., & Baik, Y. (2013). Dalam Penerbitan Izin Di Kabupaten Lombok Timur Implementation of the General Principles of Good Governance in Issuing Licenses in the Regency of East. 576–600.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. In ase Pustaka (Vol. 2). Oase Pustaka.

Ridwan H.R. (2018), Hukum Administrasi Negara edisi revisi. Jakarta, Rajawali Pers.

Sulaeman, M. (2023). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Oleh


Refbacks

  • There are currently no refbacks.