KEABSAHAN SUATU PERJANJIAN FORMAL DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA (STUDI PUTUSAN KASASI NOMOR 809 K/Pdt/2023)

(1) * Imelda Martinelli Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Namira Diffany Nuzan Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Putri Meilika Nadilatasya Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Bayu Prasetyo Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengkaji keabsahan suatu perjanjian formal dalam konteks perjanjian kerja sama dengan merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 809 K/Pdt/2023. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek hukum yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian kerja sama serta implikasi hukumnya terhadap para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus sebagai dasar analisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perjanjian kerja sama harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dalam kasus yang dikaji, ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap salah satu unsur keabsahan perjanjian, sehingga berdampak pada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait. Studi ini menegaskan pentingnya pemenuhan aspek formil dan materil dalam perjanjian kerja sama guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

Keywords


Keabsahan Perjanjian, Perbuatan Hukum, Wanprestasi.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i5.2025.1870-1883
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i5.2025.1870-1883 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Asshidiqie, J., & Safa’at, A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

Aziz, A., & Yasarman, Y. (2022). WANPRESTASI PERJANJIAN SEBAGAI TINDAK PIDANA PENIPUAN. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 552–561. https://doi.org/10.33603/publika.v10i2.8079

Butarbutar, E. N. (2012). Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan Perdata. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(2), 355–369. https://doi.org/10.22146/jmh.16262

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Harahap, M. Y. (2015). Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (15th ed.). Sinar Grafika.

Iwanti, N. A. M., & Taun. (2022). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. The Juris, 6(2), 361–351. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601

Kelilauw, A. A., & Firmantoro, Z. A. (2024). Analisis Legal Standing dan Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Studi Kasus Putusan No.90/PUU-XXI/2023. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(2), 97–107. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i2.1856

Martien, D. (2023). Hukum Perusahaan (Pertama). Rajawali Pers.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Miru, A. (2008). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (2nd ed.). Raja Grafindo Persada.

Pantow, C. S., Lumintang, D. W., & Gerungan, A. E. (2020). Hubungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Kerjasama Dagang Antar Perusahaan menurut Hukum Perdata. Lex Privatum, 8(2), 5–15.

Pura, I. P. W. D., & Budiana, I. N. (2020). KEBEBASAN PENETAPAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS OLEH PARA PIHAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2016. Jurnal Analisis Hukum, 1(1), 32–51. https://doi.org/10.38043/jah.v1i1.238

Ramdan, A. (2016). Problematika Legal Standing Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 11(4), 737–758. https://doi.org/10.31078/jk1147

Samudra, D., & Hibar, U. (2021). STUDI KOMPARASI SAHNYA PERJANJIAN ANTARA PASAL 1320 K.U.H.PERDATA DENGAN PASAL 52 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 26–38. https://doi.org/10.46306/rj.v1i1.9

Shanty, W. Y. (2015). Sistem Peradilan Perdata Indonesia Dalam Perspektif “Full Pre Trial Disclosure.â€

Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2020). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2), 43–52. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.534

Sriwidodo, J., & Kristiawanto. (2021). Memahami Hukum Perikatan. Kepel Press.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (1st ed.). Intermasa.

Syahmin, A. K. (2004). Hukum Perjanjian Internasional. RajaGrafindo Persada.

Tim Permata Presss. (2019). Himpunan Kitab Undang-Undang: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper). Permata Press.

Wardah, S., & Sutiyoso, B. (2007). Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Gama Media.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.