*corresponding author
AbstractKonflik berkepanjangan di Palestina telah memicu berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang meliputi pembunuhan massal, pengusiran paksa, penghancuran properti sipil, dan praktik apartheid. Kejahatan-kejahatan ini memenuhi unsur kejahatan internasional sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui yurisdiksi yang diberikan oleh deklarasi Palestina, telah membuka penyelidikan formal atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di wilayah Palestina. Namun, langkah-langkah yang diambil ICC masih menghadapi berbagai tantangan, terutama penolakan yurisdiksi oleh Israel serta tekanan politik global. Artikel ini menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran HAM di Palestina, yurisdiksi ICC, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta upaya yang dapat diperkuat untuk meningkatkan efektivitas ICC. Diperlukan penguatan legitimasi ICC, kolaborasi dengan organisasi HAM, dan dukungan politik internasional agar proses hukum berjalan efektif dan akuntabel.
KeywordsPalestina, pelanggaran HAM, Mahkamah Pidana Internasional, yurisdiksi, kejahatan perang.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i8.2025.3419-3427 |
Article metrics10.31604/jips.v12i8.2025.3419-3427 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
A, S. Q., Istifarin, A., & Hidayatullah, A. D. (2024). Indonesia ’ s Diplomatic Actions in the Israel -Palestine Conflict. Jurnal Pertahanan, 10(2), 329–341.
Aasi, J. (2022). Israeli Territorial Annexation in Occupied Palestinian Territory: The Ambivalence of International Law. Yuridika, 37(3), 539–562. https://doi.org/10.20473/ydk.v37i3.38691
Agung Tri Wicaksono, Achmad Arbi’ Nur Badrotin Jabbar, & AH. Fajruddin Fatwa. (2023). Problematika ICC Dalam Menjatuhkan Sanksi Kepada Israel Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(1), 207–224. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3210
Cahyaningrum, N., Apriani, W., Syifa, R., Zahra, A., & Adinda, C. (2025). Kejahatan Genosida dan Hukum Internasional : Analisis Peran Icc dan Hambatan Yang Dihadapi dalam Penegakan Keadilan. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1.
Gintings, A. W., Fadhil, M., Ramadhan, A., & Asril, Y. R. (2025). Criminal Liability Under The Rome Statute Of The International Criminal Court For Israel ’ s Military Offensive On The Gaza Strip Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional Mengenai Serangan Militer Israel Pada Jalur. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 147–154.
Gunawan, Y., Pangestu, R. A., Hardiyanti, L. A., & Genovés, M. B. (2025). The Effectiveness of International Law in Limiting Humanitarian Disasters in the Palestine-Israel Conflict. Journal of Human Rights, Culture and Legal System, 5(1), 217–245. https://doi.org/10.53955/jhcls.v5i1.307
Leonardo, J. (2021). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No.1 (Januari 2021) Tema/Edisi : Hukum Internasional (Bulan Kesatu) https://jhlg.rewangrencang.com/ i. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(1), 1–13.
Martinius Rambe Purba, W. (2024). ANALISIS KEWENANGAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) PADA PENANGANAN KASUS PALESTINA MENURUT SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. Indonesian Journal of Multidisciplinary Research and Review Bhinneka Multidisiplin Journal, 12–17.
Ninda Soraya, Ali Muhammad, S. L. (2018). ICC Jurisdiction: Against Israeli War and Humanitarian Crimes Targeting Palestinian Civilians 2023. Jurnal Media Hukum, 25(2), 181–189. http://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/5418
Shela Rianda Sari, Dwi Putri Lestarika, W. E. S. (2016). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PERANG DI PALESTINA. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 11(11), 1–23.
Sitompul, A. (2023). War Crimes In Palestine From The Perspective Of The International Criminal Court (ICC). International Asia Of Law and Money Laundering (IAML), 2(4), 158–162. https://doi.org/10.59712/iaml.v2i4.72
Veny Pasuria Marpaung, Gladi Agustina Sihombing, Haliza Maulida, Ahmad Ridho, & Budi Ardianto. (2024). Serangan Militer Israel di Jalur Gaza: Pertanggung jawaban Pidana Berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(5), 18–28. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i5.371
Vitriyah Arafah Surachman, R. S. (2024). DAMPAK ADVISORY OPINION INTERNATIONAL COURT OF. Jurnal Ilmu Hukum, VIII(2), 568–576.
Zaenudin, Kamungnay, A. S., & Febriani, S. (2024). CRIMINAL, PERAN DAN TANTANGAN INTERNATIONAL ISRAEL-PALESTINA, COURT (ICC) DALAM PERCOBAAN PERDAMAIAN KONFLIK. Jurnal Pendidikan dan Sosial Budaya, 5, 46–56.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download