(2) Gaudensius Januarius Redemptus Umbu
(3) Yakobus Ndona
*corresponding author
AbstractArtikel ini membahas peran Gereja dalam menegakkan keadilan bagi perempuan di Sumba, khususnya dalam menghadapi praktik “kawin tangkap†yang merugikan perempuan. Praktik ini melibatkan kekerasan fisik, seksual, dan psikologis serta melanggar hak-hak perempuan. Gereja berperan aktif dalam advokasi keadilan gender, kesetaraan, serta menentang praktik budaya yang berbahaya. Melalui dialog dengan pemimpin adat dan kerja sama dengan berbagai pihak, Gereja berupaya menghapus praktik ini.Selain itu, artikel ini menyoroti peran perempuan dalam struktur rumah adat Sumba, Uma Kalada, yang mencerminkan kesetaraan gender dalam masyarakat adat. Dengan memahami makna dan nilai-nilai Uma Kalada, Gereja dapat menggunakan pendekatan budaya dalam memperjuangkan hak perempuan.Kerangka teoritis penelitian ini mencakup teori keadilan John Rawls, konsep solidaritas, dan peran Gereja dalam hak asasi manusia. Melalui pendidikan, advokasi, dan kolaborasi, termasuk dengan lembaga Rumah Budaya Sumba, Gereja berupaya membawa perubahan positif bagi perempuan Sumba. Artikel ini menekankan perlunya pendekatan bijak dalam menyikapi budaya lokal, agar perubahan yang diupayakan tetap menghormati tradisi dan memperkuat keadilan sosial bagi perempuan. KeywordsPeran Gereja, Perempuan Sumba, Budaya Sumba, Rumah Budaya Sumba
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i4.2025.1390-1401 |
Article metrics10.31604/jips.v12i4.2025.1390-1401 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Paus Yohanes Paulus II, Redemptoris Missio, no. 9, (Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, 1996)
KWI, Partisipasi Kita dalam Memulihkan Martabat Manusia dan Alam Semesta (Pesan Sidang Para Waligereja Indonesia Tahun 2001), (Jakarta: Sekretariat Keuskupan Agung Jakarta, 2001)
Darminta, J. Mengubah Tanpa Ketidakadilan. Yogyakarta: Kanisius, 1993.
Prior, J. Mansford.“Conflict Resolution: Konflik dan Ketidakadilan Gerakan Yesus dan Dinamika Rujukan Sosial†dalam Gereja Indonesia, Quo Vadis? Hidup Menggereja Kontekstual, ed. J.B. Banawiratma. Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Rawls, John. A Theory of Justice. Harvard: Belknap Press, 1999.
Suryawasita, A. Teologi Pembebasan Gustavo Gutierrez. Yogyakarta: Jendela, 2001.
Kleden, Dony. “Belis dan Harga Seorang Perempuan Sumba: Perkawinan Adat Suku Wewewa, Sumba Barat Daya, NTT,†Jurnal Studi Budaya Nusantara 1 (2017): 24-34.
Natalis, Aga. “Reformasi Hukum dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Bagi Perempuan: Telaah Feminist Jurisprudence,†Jurnal Crepido 1 (2020): 11-23
Steven, C. Dorry dan Taufik Akbar Rizqi Yunanto. “Pengaruh Belis dalam Masyarakat Sumba,†Insight 2 (2019): 204-212.
Adriana Kii, wawancara dengan penulis, tanggal 13 November 2023.
Monalisa Routa, wawancara dengan penulis, 11 November 2023.
Pater Petrus Umbu Doru, CSsR, Wawancara dengan penulis, tanggal 1 Oktober 2023.
Petrus Lede Bulu, wawancara dengan penulis, tanggal 12 November 2023.
Reni Kadunga, wawancara dengan penulis, 11 November 2023.
Ronita Bili, wawancara dengan penulis, 10 November 2023.
Stefanus Lede, wawancara dengan penulis, tanggal 12 November 2023.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download