DINAMIKA HUKUM PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN PERORANGAN TANPA AKTA NOTARIS PASCA PENGESAHAN UU NOMOR 6 TAHUN 2023

(1) * Vernanda Salam Mail (Universitas Pelita Harapan, Indonesia)
(2) Mega Sari Intan Mail (Universitas Pelita Harapan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan perorangan tanpa akta notaris pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan dan analisis kualitatif. Kemudahan pendirian perseroan perorangan tanpa notaris menjadi terobosan hukum untuk mendukung usaha mikro dan kecil. Namun, absennya akta notaris sebagai dokumen otentik menimbulkan tantangan dalam pembuktian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Prosedur baru ini juga menimbulkan risiko terhadap keabsahan perubahan dan pembubaran badan hukum jika tidak diikuti dengan regulasi teknis yang jelas. Dari sisi pengawasan, peran Majelis Pengawas Notaris dibatasi hanya pada fungsi preventif dan evaluatif, tanpa kewenangan sanksi langsung. Ketidakjelasan batas kewenangan notaris dan lemahnya koordinasi antarlembaga berpotensi melemahkan sistem kenotariatan secara menyeluruh. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi dan integrasi sistem hukum agar pendirian perseroan perorangan tetap menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.


Keywords


Perseroan Perorangan, Akta Notaris, UU Cipta Kerja

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2265-2273
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i6.2025.2265-2273 Abstract views : 4 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alwesius. (2020). Pengetahuan dan Praktik Pembuatan Akta Perseroan Terbatas (Dilengkapi Dengan Contoh-Contoh Akta Terkait) Bagian Pertama. LP3H INP Jakarta.

Asikin, Z., & Suhartana, L. W. P. (2016). Pengantar Hukum Perusahaan. PT Kharisma Putra Utama.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2020). UU Cipta Kerja Tingkatkan Kemudahan Berusaha dan Kualitas Pelayanan Publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/uu-cipta-kerja-tingkatkan-kemudahan-berusaha-dan-kualitas-pelayanan-publik

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Poerwandari, K. (2005). Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian Perilaku Manusia. LPSP3 Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Pramono, D. (2015). Kekuatan Pembuktian Akta yang dibuat oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia. Lex Jurnalica, 12(3), 248–258. https://doi.org/https://doi.org/10.47007/lj.v12i3.1225

Salim, F. (2020). Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Recital Review, 2(2), 140–156. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9843


Refbacks

  • There are currently no refbacks.