PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KEJAHATAN NARKOTIKA DI INDONESIA

(1) * Firwanda Sandi Pradipta Mail (Universitas Trisakti, Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penegakan hukum pidana pada bentuk kejahatan narkotika di Indonesia menjadi tantangan serius guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kejahatan narkotika tidak hanya merusak generasi bangsa, tetapi juga berkaitan erat dengan jaringan kejahatan transnasional yang kompleks. Penelitian ini membahas efektivitas penegakan hukum pidana dalam menangani kejahatan narkotika, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan. Selain itu, dianalisis pula hambatan-hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, seperti keterbatasan sumber daya, korupsi, dan pengaruh kekuasaan. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan koseptual. Data sekunder dianalisis menggunakan metode kualitatif serta menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki regulasi yang cukup ketat terhadap narkotika, implementasi penegakannya masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu dibenahi secara sistemik. Sinergitas antar elemen sangat dibutuhkan baik aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi dan seluruh elemen guna menangani permasalahan ini secara komprehensif.

Keywords


Penegakan Hukum, Hukum Pidana, Tindak Pidana Narkotika

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i8.2025.3259-3267
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i8.2025.3259-3267 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Akbar, I. P., & Sarifudin, A. (2024). LEGALITAS KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) SEBAGAI SUBJEK HUKUM PEMEGANG HAK PATEN. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(1), 63–68. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.63-68

Aprillia Tiara Yunita, & Maria Silvya E. Wangga. (2024). ANALISIS KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (PUTUSAN NOMOR 1129/PID.SUS/2021/PN.JKT.UTR). Reformasi Hukum Trisakti, 6(2), 597–608. https://doi.org/10.25105/refor.v6i2.19482

Grenaldi, L. (2024). Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Korban Kejahatan Seksual dan Pemerasan di Aplikasi Pertemanan Online. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(18), 563–572. https://doi.org/10.5281/zenodo.13920115

Harsono, B. (2023). Penguatan Regulasi dalam Pemberantasan Narkotika di Indonesia. Sinar Grafika.

Ifeoma, O. J., Grace N., A., Chimezie, N. B., Wada Bashir, I., Grace Ngozi, O., Uzochukwu, A. F., & Onyemaechi, N. P. (2020). Effect of Drug Abuse and Health Risks Among Undergraduates of Federal Universities in Nigeria. Global Journal of Health Science, 12(8), 107–117. https://doi.org/10.5539/gjhs.v12n8p107

Kusuma, T. (2020). Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan Hukum Narkotika di Indonesia. Laksana Media.

Lestari, D. (2019). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana: Alternatif Penyelesaian Kasus Narkotika. Alfabeta.

Mardiana, M. (2018). Pengaruh Media Sosial Terhadap Tingkat Pidana Narkotika di Sulawesi Tenggara. Communicatus: Jurnal Ilmu komunikasi, 2(2), 109–122. https://doi.org/10.15575/cjik.v2i2.3659

Mardiana, S. (2019). Proses Peradilan dalam Kasus Narkotika: Tinjauan Hukum Pidana. Rajawali Pers.

Muhammad Isa Nurwahyu, & I komang suka’arsana. (2023). sanksi pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman untuk diri sendiri studi putusan 731/pid.sus/2021/pn jkt selatan. Reformasi Hukum Trisakti, 5(3), 731–742. https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16823

Nugroho, A. (2023). Pemanfaatan Teknologi dalam Pemberantasan Narkotika di Era Digital. Gramedia Pustaka Utama.

Prasetyo, T. (2020). Teori Hukum Pidana dan Efektivitas Sanksi dalam Kejahatan Narkotika. UB Press.

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

Putra, W. (2021). Implementasi Pendekatan Restoratif dalam Penyelesaian Kasus Narkotika di Indonesia. Universitas Sumatera Utara Press.

S, G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Masyarakat Yang Mengajak Orang Lain Untuk Golput Dalam Pemilu. KRTHA BHAYANGKARA, 18(2), 328–342. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755

S, G. N., Prijayanti, R. N., Faridah, H., & Pratama, D. E. (2025). Mengenal Jenis-Jenis Tindak Pidana Pers dalam Peraturan Hukum Pidana Pers di Indonesia. Deepublish.

Santoso, B. (2021). Peran Kepolisian dalam Pemberantasan Kejahatan Narkotika di Indonesia. Kencana.

Setiawan, R. (2022). Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Menangani Kasus Narkotika. Remaja Rosdakarya.

Suhartono, D. (2020). Peran Kejaksaan dalam Proses Penuntutan Kasus Narkotika. Mitra Wacana Media.

Sulaiman, Y. (2023). Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Dampaknya terhadap Peredaran Narkotika di Indonesia. Andi Offset.

Susilo, Y. I., & Suka’arsana, I. K. (2019). TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM SERTA TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA GOLONGAN I (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 150/PID.SUS/2017/PN UNR). Reformasi Hukum Trisakti, 1(1). https://doi.org/10.25105/refor.v1i1.10488

Wibowo, H. (2021). Kerja Sama Internasional dalam Penanggulangan Narkotika: Studi Perbandingan Indonesia dan Negara ASEAN. UI Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.