(2) Siska Mona Widia
(3) Silfia Hanani
*corresponding author
AbstractSalah satu lembaga pendidikan yang diketahui mewajibkan mahasiswa pascasarjana untuk mempublikasikan penelitian ilmiah adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek yang berlokasi di Kota Bukittinggi Sumatera Barat. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka mahasiswa Magister Hukum Islam sebagai salah satu program studi di UIN Sjech M Djamil Djambek harus mempunyai pemahaman yang memadai terhadap metodologi penelitian, oleh karena itu penelitian ini akan mengkaji mengenai perbandingan metode penelitian yang digunakan oleh para mahasiswa Magister Ilmu Hukum UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi. Studi ini bermaksud guna mengetahui dan menjelaskan perbandingan metode penelitian yuridis normatif dan metode penelitian yuridis empiris serta untuk menjelaskan penggunaan metode penelitian dalam publikasi ilmiah di kalangan mahasiswa Magister Hukum Islam UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi. Metode penelitian yang dipakai ialah penelitian empiris, dengan pendekatan sosiologis, yang bertitik tolak pada data primer berupa hasil observasi atau wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif mempunyai perbedaan dari segi tolak ukur, obyek kajian, sumber data penelitian, pendekatan, hipotesis dan hasil penelitian, kemudian penggunaan kedua metode ini di kalangan mahasiswa Magister Hukum Islam adalah sama rata dengan alasan masing-masing mahasiswa sebagai ukuran pemahaman terhadap metode penelitian hukum
KeywordsMetode, Empiris, Normatif
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2226-2236 |
Article metrics10.31604/jips.v12i6.2025.2226-2236 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Buku
Armia, Muhammad Siddiq. (2022). Penemuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Edited by Chairul Fahmi. Sustainability (Switzerland). Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani, and Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Ase Pustaka. Pertama. Vol. 2. Palur Wetan.
Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris). Pertama. Bandung: Widina Media Utama.
Siyoto, Sandu, and M.Ali Sodik. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Pertama. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Widiarty, Wiwik Sri. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Cetakan Pe. Yogyakarta: Publika Global Media.
Artikel jurnal
Bashori, and Desi Widiya Puzi Astuti. 2024. “Penelitian Sosial Keagamaan.†Journal Islamic Education 3 (2): 62–78.
David tan. 2021. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.†NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8 (5): 1332–36. https://core.ac.uk/download/pdf/490668614.pdf.
Halim, Abdul. 2023. “Focus Grup Discussion (FGD) Publikasi Ilmiah Sebagai Syarat Kelulusan.†UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. 2023. Diunduh di https://pasca.uinbukittinggi.ac.id/2023/05/30/.
Nadiffa, Widelia Andiani, and Beni Ahmad Saebani. 2024. “Perbandingan Yuridis Empiris Dengan Yuridis Normatif Dalam Ilmu Sosiologi.†Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 9 (2). https://doi.org/doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.
Rosidi, Ahmad, M Zainuddin, and Ismi Arifiana. 2024. “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research).†Journal Law and Government 2 (1): 46–58.
Sonata, Depri Liber. 2014. “Hukum Dan Penelitian Hukum.†Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8 (1): 15–35.
Suganda, Rangga. 2022. “Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.†Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8 (3): 2859–66. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485.
Wiraguna, Sidi Ahyar. 2024. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif Di Indonesia.†Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3 (3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Yanova, Muhammad hendri, Parman Komarudin, and Hendra Hadi. 2023. “Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris.†Badamai Law Journal Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat 8 (2): 394–408.
Yusuf. 2024. “Mengapa Publikasi Ilmiah Itu Penting.†Haqqi International Edukasi. 2024. Diunduh di https://revoedu.org/mengapa-publikasi-penelitian-penting-untuk-karier-akademik/.
Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. 2023. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum.†Smart Law Journal 2 (2): 114–23. https://journal.unkaha.com/index.php/slj/article/view/26.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download