MPLEMENTASI KEBIJAKAN KPU TERHADAP APLIKASI SIREKAP PADA PEMILU 2024

(1) * Firdasari Nurazizah Hidayat Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Hanny Purnamasari Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Rachmat Ramdani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(4) Lina Aryani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam mewujudkan Good Governance, transparansi menjadi salah satu karakteristik yang dianggap penting, ketika informasi dapat diperoleh secara langsung oleh masyarakat dengan seluas-luasnya. Untuk menghadapi Pemilu serentak kedua di Indonesia, Pemerintah telah mengamanatkan penerapan sistem E-Rekap atau Sirekap. Dengan adanya Sirekap, diharapkan beban kerja KPPS pada pemilu 2024 tidak mengakibatkan beban kerja KPPS yang over time di tingkat TPS, melainkan dengan adanya Sirekap ini dapat terselenggaraanya Pemilu serentak yang transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Tujuan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif ini untuk memastikan bagaimana Aplikasi Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU. Dan berdasarkan kajian atau temuan dapat dikatakan bahwa penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 terblang sangat baik, akan tetapi beberapa pihak masih merasa kurang puas dengan teknis dari penggunaan Aplikasi Sirekap ini, meskipun kegiatan bimbingan teknis telah dilakukan secara menyeluruh kepada semua KPPS baik ketua maupun anggota.


Keywords


Implementasi, Pemilihan Umum (Pemilu), Sistem Rekapitulasi (Sirekap)

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i12.2024.5138-5146
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i12.2024.5138-5146 Abstract views : 54 | PDF views : 18

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Undang-Undang Dasar 1945 amandemen Pasal 22E, pemilihan umum memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2008)

(Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2007 Mengenai Penyelengara Pemilu, Asas Pemilu, Dan Mekanisme Kerja Penyelengara Pemilu, 2007)

PKPU Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum

Annisa. (2023, November). KPPD pengertian, tugas, wewenang dan kewajiban dalam Pemilu 2024. Retrieved from Fakultas Hukum UMSU. https://fahum.umsu.ac.id/kpps-pengertian-tugas-dan-wewenang-dalam-pemilu-2024/

Mahkamah Konstitusi. (2024, April). Retrieved from https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20196&menu=2

Pinoccio. (2024, Februari). MARGOKATON. Retrieved from https://margokatonsid.slemankab.go.id/first/artikel/461-APLIKASI-SIREKAP-PEMILU-TAHUN-2024


Refbacks

  • There are currently no refbacks.