PERAN PENGAMANAN PINTU UTAMA (P2U) DALAM PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN BARANG-BARANG TERLARANG DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

(1) * Dinda Valentine Christina Heipon Mail (Universitas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tidak dapat dihindari kejadian masuknya barang-barang terlarang kedalam Lapas saat ini berdampak pula pada rawannya terjadi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas. banyaknya pemberitaan terkait kasus percobaan penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam Lapas melalui kunjungan, penitipan barang, pelemparan, dan sebagainya. Pengamanan Pintu Utama (P2U) sebagai salah satu bagian yang penting dalam mengawasi, memeriksa setiap pergerakan lalu lintas di dalam Lapas mulai dari barang ataupun orang yang datang ke dalam Lapas. P2U harus berperan aktif dalam melaksanakan pengamanan sebagai upaya Lapas dalam pencegahan terjadinya penyelundupan. Permasalahan dalam penelitian ini terkait peran P2U serta faktor-faktor yang menjadi kendala dalam kegiatan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas II Abepura. Penelitian ini bertujuan untum mengetahui peran serta kendala dalam pelaksanaan pengamanan pintu utama dalam mencegah penyelundupan barang-barang terlarang. Teori yang digunakan adalah teori peran dan konsep management securty. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui sumber data primer dan sekunder yang terdiri dari wawancara, observasi, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian perlu adanya evaluasi pada pemeriksaan barang dan orang saat masuk ke dalam Lapas, sarana prasarana Lapas, kualitas SDM Lapas. Kendala yang dialami adalah kondisi Lapas yang over crowded,  minimnya jumlah petugas pengamanan, intensitas jumlah pengunjung pada saat datang ke Lapas, integritas petugas , ketidakjujuran pengunjung yang datang ke Lapas, minimnya teknologi keamanan di Lapas.

Keywords


Penyelundupan, Pengamanan, Lapas

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i12.2024.5157-5162
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i12.2024.5157-5162 Abstract views : 50 | PDF views : 16

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Hanif R. P (2022). Peranan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Sebagai Komponen Penting Pelaksanaan Fungsi Pemasyarakatan (Pengamanan) Di Rutan Kelas IIB Wates. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 2696, 2696-2701.

Mohamad Y. F., Padmono. W (2021) Peran Petugas Pengamanan Dalam Upaya Meminimalisir Penyeludupan dan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas IIB Situbondo. Jurnal Ilmiah Publika, 149, 149-157.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Jakarta

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara Dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.