ANALISIS PUTUSAN HAKIM NO. 1522/PID B/2024/PN MDN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

(1) * Nopi Yanti Ar Rahma Pasaribu Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Sulastri Krisdayanti Sinambela Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Theresia J.R Saragih Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Feby Adelia Parhusip Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Dewi Pika Lbn Batu Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penganiayaan adalah tindakan hukum yang dilakukan secara sengaja. Sengaja di sini berarti bahwa suatu perbuatan dilakukan dengan niat dan menyebabkan konsekuensi nyata, seperti luka, rasa sakit, atau bahkan kematian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber bahan hukum primer diambil dari putusan Nomor : 1522/Pid B/2024/PN Mdn, dan KUHP tentang penganiayaan, sedangkan sumber bahan hukum sekuder meliputi, buku, karya ilmiah, jurnal, maupun sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini hakim mengambil sikap sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena unsur-unsur dalam pasal ini terpenuhi adanya penganiayaan fisik, yang menimbulkan luka pada korban, namun tidak mencapai tingkat luka berat yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) atau percobaan pembunuhan yang bisa dikenai pasal-pasal lainnya.


Keywords


Penganiayaan, Putusan, Pidana

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i11.2024.4815-4822
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i11.2024.4815-4822 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arson, S., & Sembiring, T. B. (2024). Tindak Pidana Penganiayaan. Journal of International Multidisciplinary Research E-ISSN, 2(1), 499–505. https://journal.banjaresepacific.com/index.php/jimr

Benuf, K., Azhar, M., Badan, S., Hukum, K., Hukum, F., Diponegoro, U., Hukum, P., & Kontemporer, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan. 7, 20–33.

Fadila, N., & Sembiring, T. B. (2024). Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Tindakan Pidana Phising Yang Dilakukan Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(1), 314–320. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-purwarkarta/baca-artikel/14851/waspada-kejahatan-phising-mengintai-anda,

Gunawan, L. C., & Santoso, B. (2024). PENGANIAYAAN KEPADA ANAK BERAKIBAT KEMATIAN. Vestrek, 1(1), 58–67. https://doi.org/10.20956/verstek.v7i2.xxxx

Lase, F. (2023). PENERAPAN PUTUSAN PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor 200.Pid.B/2022/PN.Sgl). Jurnal Panah Hukum, 2(2), 40–48.

Pade, S. R. L., Hasan, Y. S., Ibrahim, V., & Mamu, K. Z. (2024). Analisis Hukum Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Boalemo. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 3715–3723. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/12972

Sabila, S. S., & Santoso, B. (2024). Analisis pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lepas karena alasan pembelaan terpaksa dalam kasus penganiayaan. 1(1), 128–137.

Sisokhi, O. (2022). ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (StudiPutusanNomor 1002/Pid.B/2008/PN.Smg). Jurnal Panah Hukum, 1(1), 47–58.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.