PENERAPAN KLAUSUL BAKU DALAM PEMBAYARAN DIGITAL: KONSEP DAN PENGATURANNYA DI INDONESIA

(1) * Yoel Samuel Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Benny Djaja Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Maman Sudirman Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Zaman sekarang terjadi perubahan sistem alat pembayaran dari konvensional ke digital. Saat ini orang banyak dipengaruhi oleh kemajuan teknologi, inovasi yang terus meningkat telah menyebabkan banyak kemudahan, dan sekarang sistem pembayaran telah berubah gaya. Gaya hidup Cashless Society semakin banyak di masyarakat Indonesia, khususnya generasi milenial. Dalam hal menggunakan uang elektronik, setiap orang harus terlebih dahulu menyatakan persetujuannya untuk tunduk dan terikat pada syarat dan ketentuan yang terkandung dalam perjanjian baku. Perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha biasanya mengandung klausula yang menguntungkan pihak-pihak pelaku usaha. Negara Indonesia merupakan negara berlandaskan hukum yang memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi masyarakatnya sebagai konsumen dari pelaku usaha yang curang. Salah satu undang-undang yang dimaksudkan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan adanya UUPK dapat memberi tahu masyarakat Indonesia tentang hak dan kewajibannya sebagai konsumen atas pelaku usaha barang dan/atau jasa. Dengan mengetahui hak dan kewajiban tersebut, masyarakat Indonesia diharapkan dapat melindungi dirinya sendiri sebagai konsumen.


Keywords


Sistem Pembayaran, Uang Elektronik, Perlindungan Konsumen

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i11.2024.4806-4814
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i11.2024.4806-4814 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Alumni.

Dewi, E. W. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen. Graha Ilmu.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Meliala, D. S. (2015). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia.

Nasution, A. (2007). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Djadit Media.

Rachmanto, A. D. (2018). Penyelesaian Sengketa Konsumen Akibat Perjanjian Baku Dan Klausula Baku Pasca Keberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 826–860.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (1st ed.). Intermasa.

Susanti, I., & Seto, B. (Eds.). (2003). Aspek Hukum Dari Perdagangan Bebas : Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas. Citra Aditya Bakti.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.