TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK NARAPIDANA LANSIA DALAM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

(1) * Mitro Subroto Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Randy Agung Prasetya Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, menempatkan hukum sebagai alat utama dalam menegakkan keadilan dan menciptakan negara yang aman dan tenteram. Sistem peradilan pidana, yang meliputi tahap pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi, berperan penting dalam mencapai tujuan nasional. Salah satu komponen sistem peradilan pidana adalah Pemasyarakatan, yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, bertujuan untuk memberikan pembinaan terhadap narapidana, termasuk narapidana lanjut usia (lansia). Lansia, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1998, adalah individu yang berusia 60 tahun ke atas dan seringkali masuk dalam kategori rentan secara fisik dan psikologis. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan fokus pada pemenuhan hak-hak narapidana lansia di lembaga pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narapidana lansia memerlukan perhatian khusus dalam pembinaan, terutama terkait kebutuhan kesehatan dan perlindungan fisik. Meskipun regulasi yang mengatur pembinaan lansia sudah ada, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya tenaga ahli, fasilitas, dan sarana prasarana yang memadai. Diperlukan penguatan regulasi dan kebijakan khusus yang lebih spesifik serta peningkatan sumber daya untuk memastikan narapidana lansia mendapatkan pembinaan yang layak selama menjalani masa pidana mereka


Keywords


Pemasyarakatan, Pembinaan, Lansia

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i12.2024.4993-4997
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i12.2024.4993-4997 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, (1998).

PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, 1999 (1999).

Permenkumham No.35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, (2018).

Permenkumham Republik Indonesia No. 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia, (2018).

Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, (2022).

Adiansyah, & Sukihananto. (2017). KEKERASAN FISIK DAN PSIKOLOGIS PADA NARAPIDANA LANSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN JAWA BARAT. Jurnal Keperawatan Indonesia, Volume 20.

Karindra, L. R., & Subroto, M. (2022). IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Supremasi, Volume 12.

Pradipta, I. W. D. A., Sukadana, I. K., & Karma, N. M. S. (2020). Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia di Lapas Kelas II A Denpasar. Urnal Analogi Hukum, 2.

Putri, M. A., & Suhartiningsih, S. (2020). Pembinaan Kader Lansia Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia. 3(2), 304–308.

Rakasiwi, G., Bachri, P., & Subroto, M. (2023). Dampak Pembinaan Kemandirian terhadap Kesejahteraan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari. 12.

https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i02.19562

Subroto, M., Agung, A., Maha, G., Putra, M., Ilmu, P., Bpsdm, P., & Ri, H. A. M. (2023). Proses Pembinaan Narapidana Lanjut Usia di Rutan Kelas II B Klungkung. 3, 6998–7007.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.