PENGAKUAN EKSISTENSI TNAH ULAYAT PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT KAMPUNG NAGA KABUPATEN TASIKMALAYA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENATA USAHAAN TANAH ULAYAT

(1) * Cece Suryana Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Negara Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah yang sangat panjang. Salah satu sejarah dari bangsa Indonesia yang tidak mungkin terpisahkan adalah bahwa bangsa Indonesia pernah di jajah oleh bangsa-bangsa asing selama berabad-abad. Sebelum kedatangan bangsa-bangsa asing pada abad ke 17 di kepulauan Nusantara, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama dan adat istiadat. Kentalnya hukum adat dalam kehidupan bangsa Indo nesia menyebabkan banyaknya kampung-kampung adat yang berdiri di negara republik Indonesia. Dalam wilayah provinsi Jawa Barat terdapat beberapa Kampung adat yang telah berdiri selama berabad-abad diantaranya Kampung adat Kasepuhan Gelar Alam yang berada di Kabupaten Sukabumi, Kampung adat Dukuh yang berada di Kabupaten Garut, Kampung adat midu’ana yang berada di Kabupaten Cianjur, serta kampung adat naga yang berada di Kabupaten Tasikmalaya. Keberadaan kampung adat tidak akan terlepas dari tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan bagi para komunitas masyarakat adat. Tanah ulayat sendiri merupakan tanah yang ditempati oleh komunitas masyarakat adat yang hak kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki daya magis. Oleh sebab itu tanah ulayat bagi masyarkaat adat merupakan identitias yang tatk terpisahkan dari masyarkat adat itu sendiri. Dalam penelitian ini penulis lebih berfokus kepada pengakuan eksistensi tanah ulayat di Kamung Naga Kabupaten Tasikmalaya

Adapun metode  yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu metode yang mengambarkan dan melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian di hubungkan dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif.

Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa pemerintah negara Republik Indonesia secara hukum telah mengakui eksistensi dari keberadaan tanah ulayat yang berada di Kampung Naga Kabupten Tasikmalaya hal ini terbukti dari diterbitkannya sertifikat tanah ulayat dari Badan Pertanahan Nasional.


Keywords


Tanah Ulayat, Kampng Naga, Taksikmalaya

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i9.2024.3906-3916
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i9.2024.3906-3916 Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2003

Rosnidar Sembiring, Hukum Pernahan Adat, RajaGrafindo Persada, Depok,2017.

Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif , Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, 2012

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerntah Nomor 24 tahun 1997

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 1999

Peraturan Menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2014

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.