(2) Hayatun Hamid
*corresponding author
AbstractNegara Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah yang sangat panjang. Salah satu sejarah dari bangsa Indonesia yang tidak mungkin terpisahkan adalah bahwa bangsa Indonesia pernah di jajah oleh bangsa-bangsa asing selama berabad-abad. Sebelum kedatangan bangsa-bangsa asing pada abad ke 17 di kepulauan Nusantara, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama dan adat istiadat. Kentalnya hukum adat dalam kehidupan bangsa Indo nesia menyebabkan banyaknya kampung-kampung adat yang berdiri di negara republik Indonesia. Dalam wilayah provinsi Jawa Barat terdapat beberapa Kampung adat yang telah berdiri selama berabad-abad diantaranya Kampung adat Kasepuhan Gelar Alam yang berada di Kabupaten Sukabumi, Kampung adat Dukuh yang berada di Kabupaten Garut, Kampung adat midu’ana yang berada di Kabupaten Cianjur, serta kampung adat naga yang berada di Kabupaten Tasikmalaya. Keberadaan kampung adat tidak akan terlepas dari tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan bagi para komunitas masyarakat adat. Tanah ulayat sendiri merupakan tanah yang ditempati oleh komunitas masyarakat adat yang hak kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki daya magis. Oleh sebab itu tanah ulayat bagi masyarkaat adat merupakan identitias yang tatk terpisahkan dari masyarkat adat itu sendiri. Dalam penelitian ini penulis lebih berfokus kepada pengakuan eksistensi tanah ulayat di Kamung Naga Kabupaten Tasikmalaya Adapun metode  yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu metode yang mengambarkan dan melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian di hubungkan dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa pemerintah negara Republik Indonesia secara hukum telah mengakui eksistensi dari keberadaan tanah ulayat yang berada di Kampung Naga Kabupten Tasikmalaya hal ini terbukti dari diterbitkannya sertifikat tanah ulayat dari Badan Pertanahan Nasional. KeywordsTanah Ulayat, Kampng Naga, Taksikmalaya
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i9.2024.3906-3916 |
Article metrics10.31604/jips.v11i9.2024.3906-3916 Abstract views : 0 |
Cite |
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2003
Rosnidar Sembiring, Hukum Pernahan Adat, RajaGrafindo Persada, Depok,2017.
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif , Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, 2012
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerntah Nomor 24 tahun 1997
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 1999
Peraturan Menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2014
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.





