KEWENANGAN PARTAI POLITIK NON PARLEMEN DALAM MENCALONKAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PUTUISAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 60/PUU-XXII/2024 DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP DEMOKRASI

(1) * Anang Suryana Usman Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Partai politik merupakan sarana untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah atau penguasa. Salah satu tugas dan fungsi dari partai politik adalah melakukan pengkaderan atau kaderisasi demi untuk melahirkan calon-calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Secara harfiah partai politik merupakan sarana untuk mengajukan calon-calon pemimpin bangsa yang akan berkontestasi dalam pemilu ataupun pilkada. Akan tetapi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ada syarat minimal peroleh kursi di Parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung kadernya sebagai calon presiden atau kepala daerah. Persyaratan tersebut tentu akan menutup peluang partai politik yang sama sekali tidak memiliki kursi di parlemen. Putusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Agustus 2024 yang memberikan putusan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen dapat mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah. Putusan tersebut tentu  memberikan angina segar bagi iklim demokrasi di Indonesia sehingga masyarakat dapat memilih para calon kepala daerah dengan calon-calon yang lebih variatif.

            Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang mengedepankan lebih kepustakaan dengan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer.

            Dalam penelitian ini penulis memperoleh kesimpulan bahwa kewenangan partai politik non parlemen dalam mencalonkan kepala daerah telah sesuai dengan prinsip demokrasi mengingat setiap orang memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih.


Keywords


Partai politik, non parlemen, demokrasi

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i9.2024.3891-3904
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i9.2024.3891-3904 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.2008.

Hans Kelsen. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara.Penerbit Nusa Media dan Nuansa.Bandung.2006

Muhammad,Abdulkadir Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994

Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta. 2005

Sunggono, Bambang Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006.

UUD 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024

https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-buka-peluang-parpol-tanpa-kursi-di-dprd-ajukan-calon-kepala-daerah-lt66c481e4793fe/ diakses pada tanggal 1 September 2024 pukul 11 : 40 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.