ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN SAKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT PENYIDIKAN

(1) * Ismayani Ismayani Mail (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia)
(2) Syaipul Puad Tarigan Mail (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Saksi memiliki posisi yang sangat penting dan strategis, namun hal ini juga membuatnya rentan terhadap situasi sulit dan berisiko tinggi. Khususnya sebagai saksi dalam kasus korupsi, yang termasuk dalam kategori kejahatan serius, posisi saksi menjadi sangat rawan terhadap ancaman dan intimidasi, baik selama proses penyelidikan hingga persidangan. Tindak pidana korupsi sering melibatkan individu dengan kekuasaan dan posisi penting di pemerintahan, yang dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan atau membahayakan saksi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum konseptual dan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, serta bahan non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perlindungan terhadap saksi pelapor dalam kasus korupsi dilakukan dengan menyamarkan atau merahasiakan identitas saksi pelapor untuk memberikan rasa aman bagi saksi, keluarganya, serta asetnya. Namun, perlindungan ini belum optimal. Hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor meliputi kurangnya fasilitas dan infrastruktur yang memadai, kelemahan dalam regulasi Undang-Undang LPSK, minimnya sosialisasi tentang perlindungan hukum bagi saksi dan korban, serta inkonsistensi dalam penerapan sistem perlindungan yang diatur oleh Undang-Undang LPSK

Keywords


Perlindungan; Saksi; Tindak Pidana; Korupsi; Penyidikan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i5.2024.2169-2187
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i5.2024.2169-2187 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Haris Semendawai, et al., (2011), Memahami Whistleblower,Cetakan I, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta.

Andi Hamzah. (2008). Hukum Acara PidanaIndonesia/Edisi Kedua/Cetakan Kedua. Jakarta. Sinar Grafika.

Evi Hartanti, (2007), Tindak Pidana Korupsi,sinar grafika, Jakarta.

Firman Wijaya, (2012), Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum, CetakanPertama, Penaku,Jakarta.

Leden Marpaung, (2011), Proses Penanganan Perkara Pidana Buku 1, Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, Jakarta.

M. Yahya Harahap, (2002), Pembahasan permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali,Edisi ke-2, Sinar Grafika, Jakarta.

Rufinus Hotmaulana Hutauruk, (2013), Penanggulangan Kejahatan Kor-porasi Melalui Pendekatan Res-toratif Suatu Terobosan hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, (2000), Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sidharta, Bernard Arief, (2008), Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, Replika Aditama, Jakarta.

Sudira I Ketut,(2018), Hak Reparasi Saksi Dan Korban, UIIPress, Yogyakarta.

Suryono Sutarto, (1991), Hukum Acara Pidana Jilid I, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.

Akmal, R. S. A., Rahman, S., & Razak, A. (2023). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 567-585.

Akub, M. S., & Asis, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor dalam Tindak Pidana Korupsi. Amanna Gappa, Vol. 28 No. 2, 2020.

Asliani, A., & Koto, I. (2022). Kajian Hukum Terhadap Perlindungan Whistleblower Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(2), 242-247.

Bambang Waluyo,(2011),Viktimologi Perlindungan Saksidan Korban ,(Jakarta:Sinar Grafika).

Derek, B. (2017). Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator Menurut Hukum Pidana Di Indonesia. Lex et Societatis, 5(5).

Hidayati, T., Ismayani, I., Tanjung, Y. T., & Faqrurrowzi, L. (2022). Sosialisasi Peran dan Risiko Pinjaman Online. Journal Liaison Academia and Society, 2(4), 107-113.

Irawan, A. (2017). Perlindungan Saksi Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 69-84.

Irawan, D., Bawole, H., & Rorie, R. (2022). Tinjauan Hukum Atas Keadilan Restoratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Di Indonesia. Lex Administratum, 10(5).

ISMAYANI, I. (2018). Tindakan Hukum yang Dilakukan oleh Debitur Terhadap Kredit Sepeda Motor yang Macet Legal Action By Debtors on Bad Motorcycle Credits. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 1(1), 31-44.

Ismayani, I., & Asmaiyani, A. (2021). Upaya Hukum Terhadap Diri Seseorang Yang Di Dakwa Pasal 310 Kuhpidana Mengenai Kehormatan Dan Mengenai Nama Baik Didepan Umum. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 1(2), 7-14..

Ismayani, I., Yusri, Y., & Sianturi, P. (2022). Analisis Pengaruh Oligarki Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 2(2), 385-395.

Kuba, S. (2022). Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Rangka Memantapkan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmiah, 22(1), 89-100.

Meiggie P. Barapa, (2013), Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Pelapor Tindak Pidana Gratifikasi, No.2, Lex et Sosietatis, Vol. I, 54.

Muslimin, A. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kutai Timur).

Saragih, A., Abdillah, A., & Ismayani, I. (2023). Legal Review of the Requirements Become a Candidate for DPRD Member Who Graduate from Senior High School That’s Still Pro and Contra. LEGAL BRIEF, 12(1), 113-122.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.