(2) Mhd Arif Sahlepi
(3) Yasmirah Mandasari Saragih
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Pasal 120 ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam konteks penanganan barang jaminan yang diduga berasal dari hasil kejahatan, dengan fokus pada praktik operasional di PT. Indonesia Gadai Oke. Pasal tersebut menetapkan kewajiban bagi perusahaan gadai untuk memastikan bahwa barang jaminan tidak terlibat dalam kejahatan dan untuk melaporkan serta menangani barang yang diduga hasil kejahatan dengan prosedur hukum yang tepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis bagaimana PT. Indonesia Gadai Oke menerapkan ketentuan tersebut dalam praktik sehari-hari. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak manajemen dan staf operasional, serta analisis dokumen internal perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Indonesia Gadai Oke menghadapi beberapa kendala dalam menerapkan ketentuan tersebut, termasuk keterbatasan dalam sistem verifikasi barang jaminan, kesulitan dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan tantangan dalam mengedukasi nasabah tentang peraturan hukum. Meskipun perusahaan telah melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan pelatihan karyawan, memperkuat sistem verifikasi, dan membangun kerja sama dengan lembaga terkait, masih terdapat ruang untuk perbaikan.Upaya-upaya yang dapat meningkatkan efektivitas implementasi meliputi pengembangan teknologi canggih untuk verifikasi, pelatihan lebih lanjut bagi karyawan, penerapan prinsip Good Corporate Governance, dan peningkatan komunikasi dengan pihak berwenang. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi perusahaan gadai untuk memperbaiki prosedur internal dan meningkatkan kesadaran hukum untuk mencegah penyalahgunaan sektor keuangan oleh pelaku kejahatan. KeywordsImplementasi hukum, Pasal 120 UU No. 4 Tahun 2023, barang jaminan hasil kejahatan, PT. Indonesia Gadai Oke
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i5.2024.2181-2196 |
Article metrics10.31604/jips.v11i5.2024.2181-2196 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andi Hamzah, Optimalisasi Koordinasi Antar Lembaga dalam Penanganan Aset Terduga Hasil Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2023.
Amirudin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (PT. Raja Grafindo: Jakarta).
Adrianto. 2020. Manajemen Kredit Teori dan Konsep Bagi Bank Umum. (CV. Penerbit Qiara Media: Pasuruan, Jawa Timur).
Erdianti, R. N. (2019). Kedudukan Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana di Indonesia. Cetakan Pertama. Malang: UMM Press
Fajar, Mukti ND dan Yulianto Achmad. 2009. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Pustaka Pelajar: Yogyakarta).
Hermansyah, Penanganan Barang Jaminan Terduga Hasil Kejahatan di Lembaga Keuangan, Penerbit Kencana, Jakarta, 2024.
Ghazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. (Sinar Grafika: Jakarta).
Munir Fuady, Manajemen Risiko Lembaga Keuangan dalam Penanganan Aset Bermasalah, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2023.
R. Subekti, Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Pasca UU No. 4 Tahun 2023, Sinar Grafika, Jakarta, 2024.
Sahlepi, Muhammad Arif. "The Role of Traditional Institutions in Resolving Bali's Customary Criminal Law Using a Restorative Justice Approach." International Journal of Synergy in Law, Criminal, and Justice 1.1 (2024): 62-65.
Saragih, Yasmirah Mandasari, and Dudung Abdul Azis. "Perlindungan Data Elektronik Dalam Formulasi Kebijakan Kriminal Di Era Globalisasi." Soumatera Law Review 3.2 (2020): 265-279.
Sirait, Timbo Mangaranap. (2021). Hukum Pidana Khusus dalam Teori dan Penegakannya. Yogyakarta: Deepublish.
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download