PANDANGAN FILSAFAT HUKUM DALAM PENGIMPLEMENTASIAN HUKUMAN MAKSIMAL DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

(1) * Elza Rahayu Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perspektif filsafat hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TPPU merupakan bentuk kejahatan yang kompleks dan memiliki hubungan erat dengan kejahatan lain, seperti korupsi dan perdagangan narkoba. Penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan sanksi pidana maksimal harus mempertimbangkan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum, untuk memastikan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia.

Keywords


Filsafat Hukum, Tindak Pidana Pencucian Uang, Penerapan Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i11.2024.4521-4527
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i11.2024.4521-4527 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Nisa, F. N. et al. 2024. “Kajian Filosofis Penerapan Sanksi Pidana Maksimal terhadap Pelaku Tindak Pidana Money Laundry.†Jurnal Multidisipliner Bharasumba 3(2): 92–103. https://azramedia-indonesia.azramediaindonesia.com/index.php/bharasumba/article/view/1100.

Pratama, Din Eri, dan Rani Apriani. 2023. “Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan.†Supremasi Hukum 19(1): 1–15. https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JSH/article/view/2921.

S, Grasiara Naya, Hana Faridah, Masrifah, dan Din Eri Pratama. 2024. “Tanggung Jawab Pidana terhadap Masyarakat yang Mengajak Orang Lain untuk Golput dalam Pemilu.†Krtha Bhayangkara 18(2): 328–42. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/755?__cf_chl_tk=5KlLZwHFUxoCtlbwcMQVT3mZQ1HFY3jJTL.nl6eUxqA-1723024841-0.0.1.1-3988.

Tan, David. 2021. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.†Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8(8): 2463–78. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/5601.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.