TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS PENGGUNAAN CEK DAN BILYET GIRO SEBAGAI JAMINAN UTANG DALAM TRANSAKSI BISNIS

(1) * Khansa Safa Aulia Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Cek dan Bilyet Giro (BG) selalu digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi bisnis. Bilyet Giro diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/Kep/Dir/2005 tentang Bilyet Giro, menyatakan bahwa pengertian Bilyet Giro adalah surat perintah nasabah yang telah distandarisasi atau dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebut namanya pada bank yang sama atau berlainan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data berupa peraturan perundang-undangan, studi pustaka, dan menelaah data sekunder. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penggunaan dan tanggung jawab hukum atas penggunaan cek dan bilyet giro sebagai jaminan utang dalam transaksi bisnis.


Keywords


Cek dan Bilyet Giro. Transaksi Bisnis, Tanggung Jawab Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i11.2024.4570-4576
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i11.2024.4570-4576 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abidin, A.Z. & Andi H. (2010). Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Yarsif Watampone.

Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana FH-Universitas Indonesia.

Badrulzaman, M.D. (1993). KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasannya. Bandung: Alumni.

Bungin, B. (2009). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.

Djumhana, M. (2012). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Bank Indonesia. (2011). Mengenal Cek dan Bilyet Giro. Direktorat Akunting dan Sistem. Jakarta. 4 Januari. Hlm.16

Bank Indonesia. Sejarah Bank Indonesia: Sistem Pembayaran Periode 1966-1983. Unit Khusus Museum Bank Indonesia. Jakarta. Hlm. 28

Bank Indonesia. Selebaran: Mengenal Rekening Giro. Program Edukasi Masyarakat dalam Rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan Bilyet Giro Kosong

Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro

Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/DPSP tentang Bilyet Giro


Refbacks

  • There are currently no refbacks.