FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

(1) * Siti Hamimah Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Rohendra Fathammubina Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Deni Nuryadi Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(4) Bambang Sutedja Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(5) Candra Hayatul Iman Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Ciri dari negara hukum rechstaat salah satunya adanya sebuah Peradilan Tata Usaha Negara, dan pada pelaksanaanya Peradilan Tata Usaha Negara memiliki hasil akhir yaitu adanya sebuah Putusan yang harus dilaksanakan, atau dieksekusi sebagai proses akhir dari rangkaian peradilannya. Namun pada kenyataannya tidak semua Putusan dari Peradilan Tata Usaha Negara bisa di eksekusi dengan sebagai mana mestinya, terkadang pada pelaksanaannya dilapangan seringkali memiliki banyak hambatan sehingga Putusan tidak bisa di eksekusi atau dilaksanakan. Jurnal ini dibuat dengan metode normatif untuk dapat senantiasa memberikan informasi mengenai dua faktor penghambat pelaksanaan atau eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan perbandingan mengenai jumlah putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang terlaksana dan tidak terlaksana


Keywords


Peradilan Tata Usaha Negara, Putusan, Eksekusi, Faktor Penghambat

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i10.2024.4296-4308
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i10.2024.4296-4308 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Zahermann Armandz Muabezi, “NEGARA BERDASARKAN HUKUM (RECHTSSTAATS) BUKAN KEKUASAAN (MACHTSSTAAT) RULE OF LAW AND NOT POWER STATEâ€, Jurnal Hukum Peradilan, hlm.422-424.

Ilham Choirul Anwar, “Apa Saja Ciri-Ciri Negara Hukum (Rechtsstaat) Menurut Julius Stahlâ€, tirto.id, Diakses 10 Desember 2021, 17:28 WIB.

Indroharto. (1999). Usaha Memahami Undang-undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara buku I beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, hlm. 360.

Tesa Putri Permata Sari, “PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARAâ€, Universitas Ekasakti Padang, hal. 3-15.

Dezonda Rosiana Pattipawae, “Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Era Otonomiâ€, SASI Fakultas Hukum Universitas Pattimura, hal.102, Diakses pada tanggal 26 Desember 2021, Pukul 22:41 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.