(2) Nur Oloan
(3) Bandaharo Saifuddin
(4) Marwan Busyro
*corresponding author
AbstractTinjauan tentang proses persidangan terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sebagai permasalahan dalam penelitian adalah: Bagaimanakah proses persidangan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Apa sajakah Hambatan Hakim Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak Di bawah Umur Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses persidangan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan Hambatan Hakim Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak Di bawah Umur Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. KeywordsTindak pidana, Narkotika, Anak di bawah umur
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i8.2024.3398-3404 |
Article metrics10.31604/jips.v11i8.2024.3398-3404 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian Pertama, Raja Grafindo. Jakarta.
Abdussalam, 2007, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta.
Consevela G Sevilla 1993, Metode Deskriptif, UI, Press, Jakarta.
Dirjen Dikti Depdikbud, 1993, Bahan Penataran dan Referensi Penataran, Jakarta.
Departemen Kehakiman, Republik Indonesia, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta.
Gondodiwirjo Widarso, 1974, Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat-obatan (Drags) Lainnya, Panitia Lustrum ke IV, Malang.
Syamsudin Meliala dan E.Sumaryono, 1985, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Liberty, Yogyakarta
Simanjuntak, 1981, Pengantar Kriminologi Dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung.
Sudjana, 2008, Metodologi Penelitian, Sinar Grafindo, Grafindo, Jakarta.
Sudarto,1997, Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download