PERAN HUKUM PAJAK DALAM MENANGANI PERPAJAKAN DI INDONESIA

Irfan Lowis Gabariel, Maharani Nurdin

Abstract


Indonesia merupakan negara hukum dan bukan negara kekuasaan, hal ini termuat dalam konstitusi negara Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3). Dalam sebuah negara hukum, lembaga peradilan menjadi sangat penting karena dalam sejarah, selalu ada pihak-pihak baik penyelenggaraan negara atau pemerintahan maupun rakyat yang melanggar ketentuan hukum. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan melalui Pengadilan Pajak. Dengan urgensi pada penelitian yang dilakukan ini, bahwa bagaimana kedudukan Badan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Peradilan di Indonesia dan apakah yang menjadi kelemahan peradilan pajak sehingga dapat terjadi timbulnya penyimpangan. Dengan menggunakan jenis penelitian pada penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan sebagai pengadilan yang bersifat khusus sudah selayaknya memiliki hukum acara tersendiri. Kemudian kelemahan akan penyimpangannya terdapat dalam pengadilan pajak harus ditata ulang, baik secara hukum, administrasi, organisasi dan finansialnya.


Keywords


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pengadilan Pajak, dan Kelemahan

Full Text:

PDF

References


Brotodihardjo, R. Santoso, 1998, Pengantar Ilmu hukum Pajak, PT. Refika Aditama, Bandung.

Dewi Kania Sugiharti, 2005, Perkembangan Peradilan Pajak di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Galang Asmara, 2006, Peradilan Pajak Dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Hukum Pajak di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Cet.6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Sjachran Basah, 1989, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung.

Soemitro, Rochmat, 1998, Asas Dan Dasar Perpajakan 1, PT. Refika Aditama, Bandung.

Suekanto, Soerjono dan Sri Mamudi, 2003, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djangkung Sudjawardi, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, http://www.pemantauperadilan.com/detik, diakses 27 Desember 2022.

Nisa Istiani, Menelaah Keberadaan Pengadilan Pajak, http://www.pemantauperadilan.com/detil, diakses 27 Desember 2022.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i11.2024.4773-4779

Article Metrics

Abstract view : 1118 times
PDF - 103 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.