ASPEK HUKUM DAN RISIKO PERUSAHAAN DALAM MEMINJAMKAN NAMA BADAN HUKUM KEPADA PIHAK KETIGA

(1) * Naeksha Christine Glory Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Grasia Kurniati Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengkaji sebuah kasus mengenai aspek hukum dan risiko perusahaan dalam meminjamkan nama badan hukum kepada pihak ketiga. Pinjam nama yang dimaksud adalah penggunaan nama PT atau "meminjam bendera perusahaan," di mana suatu perusahaan menggunakan bendera perusahaan lain untuk proyek atau tender tertentu dengan imbalan tertentu. Ketika terjadi peminjaman bendera perusahaan kepada pihak lain dan muncul masalah hukum, perdata, atau pidana, maka direksi perusahaan akan turut terseret. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa direksi bertanggung jawab mengurus dan menjalankan perseroan dengan itikad baik dan tanggung jawab.


Keywords


Meminjamkan Nama Badan Hukum, UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Direksi Dalam Peminjaman Nama Badan Hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i10.2024.3975-3980
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i10.2024.3975-3980 Abstract views : 370 | PDF views : 20

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Hakim Siagian. 2015. Hukum Perdata. Medan

Amin Widjaja Tunggal, Ak, CPA, MBA. 2014. Hukum Ketenagakerjaan Jakarta: Harvarindo

Binoto Nadapdap. Hukum Perseroan Terbatas

Dr. Rr. Dijan Widijowati, S.H., M.H 2013. Hukum Dagang. Jakarta Andi Publisher

Ediwarman. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing

Heri Swantoro. 2018. Hukum Yang Perseroan Terbatas & Ancaman Pailit. Jakarta: Rayyana komunikasindo.

Ida Hanifah, dkk. 2014, Pedoman Penulisan Pada Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Medan:

Ida Nadira. 2017. Hukum Dagang Dan Bisnis Indonesia Medan: Ratu Jaya.

Masitah Pohan. 2011. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Nurhilmiyah. 2020. Hukum Perdata. Medan: CV. Multi Global Makmur

Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. Penerbit: PT Citraadityabakti

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

https://prolegal.id/AbrarBasyaib./2017/02/06/lebih-baik-pinjam-pt-atau-mendirikan-pt-baru/

https://www.hukum-hukum.com/2017/06/resiko-praktik-pinjam-nama-badan-usaha-html.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.