PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01.PL.01.01 TAHUN 2003 TENTANG POLA BANGUNAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB NARKOTIKA RUMBAI DI PROVINSI RIAU

(1) * Ega Saputra Mail (Universitas Lancang Kuning, Indonesia)
(2) Yeni Triana Mail (Universitas Lancang Kuning, Indonesia)
(3) Indra Afrita Mail (Universitas Lancang Kuning, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan bukan hanya mengenai pengawasan terhadap narapidana, tetapi juga mencakup keamanan struktural bangunan, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan memberikan pedoman mengenai standar dan spesifikasi teknis bangunan untuk Lapas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa desain dan konstruksi bangunan mampu mendukung fungsi pemasyarakatan dengan optimal, termasuk aspek keamanan. Namun, dalam praktiknya, implementasi dari kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan. Infrastruktur yang memadai dan dirancang dengan baik dapat mendukung upaya petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Misalnya, struktur bangunan yang kokoh, penggunaan teknologi keamanan yang canggih, serta tata letak ruang yang strategis dapat mencegah terjadinya kekerasan dan gangguan keamanan. Adapun dengan kondisi lingkungan dan karakteristik narapidana yang spesifik, memerlukan strategi keamanan yang terintegrasi dalam struktur bangunan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan seperti pelarian narapidana, perkelahian antar narapidana, serta penyelundupan barang terlarang. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi sejauh mana struktur bangunan yang ada telah memenuhi standar yang ditetapkan dan bagaimana strategi keamanan dapat dioptimalkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Narkotika Rumbai yang berada di Provinsi Riau


Keywords


Infrastruktur, Keamanan, Pengawasan, Pola Bangunan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i9.2024.3642-3651
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i9.2024.3642-3651 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adami Chazawi. 2013. Pelajaran Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Akrial, Zul, Hukum dan Teori Dalam Realita Masyarakat, UIR Press, Pekanbaru, 2015.

Ali, A. 2017. menjelajahi kajian empiris terhadap hukum. jakarta: Prenada media.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012. Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2014.

Beni Ahmad Saebani. 2006. Sosiologi Hukum. Bandung:CV Pustaka Setia.

Bosworth, m. 2005. Encylopedia of prison and correctional facilities. sage publication.

C., Evan, Privatisasi Penjara: Upaya Mengatasi Krisis Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, Calpulis, Yogyakarta, 2016.

C.S.T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Effendi, Tolib, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana: Perkembangan dan Pembaruannya di Indonesia, Setara Press, Malang, 2014.

Erdianto Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. PT. Refika Aditama. Bandung.

Farid, A. Zainal Abidin dan Hamzah, Andi, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penintensier, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Fuady, M. 2015. Teori-teori dalam sosiologi hukum. jakarta: prenada media.

Hadari Nawawi. 1998.Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantiatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sunarto, Kamanto, Pengantar Sosiologi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta 2014.

Thamrin, A. 2008. teknik kontruksi bangunan gedung jilid 2. jakarta: direktorat jenderal pembinaan sekolah menengah kejuruan

Tina Asmarawati. 2015. Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Uma, Sekaran, Metode Penelitian Untuk Bisnis, Salemba Empat, Jakarta, 2014.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.