ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KREDIT MACET NASABAH PADA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI MEKAAR (PNM CABANG CILAMAYAKULON KABUPATEN KARAWANG)

(1) * Siti Nurelisa Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pada dasarnya, penegakan hukum adalah upaya untuk membuat peraturan hukum berfungsi sebagai standar perilaku dalam interaksi atau hubungan dalam kehidupan masyarakat dan negara.Kredit berasal dari kata "credere", yang berarti "percaya" kredit mengandung unsur kepercayaan bank kepada nasabah bahwa mereka dapat menggunakan kredit sebaik mungkin. Nasabah, menurut Otoritas Jasa Keuangan, adalah individu atau organisasi yang menggunakan atau menerima layanan bank, baik dalam bentuk barang atau jasa.


Keywords


Penegakan Hukum, Kredit, dan Nasabah

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i9.2024.3459-3469
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i9.2024.3459-3469 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Andrianto. 2020. Manajemen Kredit; Teori dan Konsep Bagi Bank Umum. Surabaya: Penerbit Qiara Media.

Mahendra, Ketut Jodi, Komang Febrinayanti Dantes, dan Ni Putu Rai Yuliartini. 2022. “Penyelamatan dan Penyelesaian Hukum Kredit Macet Atas Pemberian Modal Usaha Mikro Kecil Menengah di PT. Permodalan Nasional Madani Mekaar Seririt.†Jurnal Komunitas Yustisia (JATAYU) 5(2): 175–86. doi:10.23887/jatayu.v5i2.51613.

Pratama, Din Eri, dan Rani Apriani. 2023. “Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Bagi Penonton Bola Dalam Tragedi Di Stadion Kanjuruhan.†Supremasi Hukum 19(1): 1–15. doi:10.33592/jsh.v19i1.2921.

Sa'diyah, D. L., & Chabiba, O. (2021). Analisis Sosiologi Hukum Islam terhadap Kredit Macet di Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Temon Kulon Progo. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(01), 16-31.

Saleh, A. F. (2021). Analisis Penegakan Hukum Atas Fungsi Perjanjian Kredit Bank Dengan Nasabah Debitur. Lex Administratum, 9(8).

Satradinata, D. N., & Muljono, B. E. (2020). Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK. 03/2020. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 613-620.

Asyhadi, F. (2020). Analisis Dampak Restrukturisasi Kredit Terhadap Pembiayaan (Leasing) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 43-53.

Khalimi, K., & Alam, K. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Yustitia, 8(1), 15-35.

Boru Lubis, P. A. (2022). Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Penjaminan Kredit Macet Pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Kampung Lalang (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Juhana, U., Putri, E. G. D., & Alfarid, M. B. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGAMBILAN PAKSA OLEH DEBT COLLECTOR DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(10), 61-70


Refbacks

  • There are currently no refbacks.