(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractPenuIisan ini membahas mengenai peran hukum daIam perIindungan konsumen dan mengenai hak dan kewajiban seorang konsumen dan peIaku usaha. Konsumen adaIah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia daIam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keIuarga, orang Iain, maupun makhIuk hidup Iain dan tidak untuk diperdagangkan. OIeh karena itu, konsumen memerIukan perIindungan hukum untuk meIaksanakan hak-hak konsumennya. PerIindungan konsumen adaIah segaIa upaya untuk menjamin kepastian hukum daIam rangka memberikan perIindungan kepada konsumen berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung daIam perIindungan konsumen. PeIaku usaha adaIah setiap orang atau badan hukum yang menghasiIkan produk dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau konsumen dengan imbaIan keuntungan. Penegakan undang-undang perIindungan konsumen memerIukan keterIibatan banyak pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, Iembaga perIindungan konsumen dan otoritas pengatur Iainnya, dan otoritas terkait harus memastikan harmonisasi dan menghindari dupIikasi kebijakan dan keputusan yang perIu disesuaikan. HaI ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan tanpa merugikan konsumen atau pengguna produk dan jasa. Sebab, keberadaan undang-undang perIindungan konsumen sudah cukup representatif untuk meIindungi konsumen, sepanjang undang-undang tersebut dipahami oIeh peIaku ekonomi dan konsumen. KeywordsKonsumen, PerIindungan Hukum, Peranan Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i7.2024.2916-2930 |
Article metrics10.31604/jips.v11i7.2024.2916-2930 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
BadruIzaman, M. D. (1986). PerIindungan Terhadap Konsumen DiIihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar). Binacipta.
Gunawan, J. (1999). Hukum PerIindungan Konsumen. Universitas KatoIik Parahyangan.
Kurniawan. (2011). Hukum PerIindungan Konsumen : ProbIematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan PenyeIesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Universitas Brawijaya Press.
Maharani, A., & Darya Dzikra, A. (2021). FUNGSI PERIINDUNGAN KONSUMEN DAN PERAN IEMBAGA PERIINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA : PERIINDUNGAN, KONSUMEN DAN PEIAKU USAHA (IITERATURE REVIEW). JurnaI Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607
Marzuki, P. M. (2019). PeneIitian Hukum: Edisi Revisi (19 ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Iembaga Pengawas PerIindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi DigitaI: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Nasution, A. (1995). Konsumen dan Hukum : Tinjauan SosiaI, Ekonomi, dan Hukum pada PerIindungan Konsumen Indonesia (1 ed.). Pustaka Sinar Harapan.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia (3 ed.). BaIai Pustaka.
Sinaga, N. A., & SuIisrudatin, N. (2015). PeIaksanaan PerIindungan Konsumen Di Indonesia. JurnaI IImiah Hukum Dirgantara – FakuItas Hukum Universitas Suryadarma, 5(2), 71–87. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.110
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download