PERMOHONAN PKPU OLEH PIHAK TIDAK BERHAK BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM KEPAILITAN (STUDI KASUS PT ASURANSI JIWASRAYA)

(1) * Jonathan Riko Mono Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar atas klaim polis nasabah JS Saving Plan, produk perlindungan diri dan masa depan berdurasi 5 tahun yang menawarkan imbal hasil tetap sebesar 9-13% dengan periode pencairan setiap tahun. Jiwasraya telah membuat produk, menggunakan skema bisnis, dan mengelola dana masyarakat dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian karena tindakan yang dilakukan (melakukan investasi di instrumen saham dan reksadana jangka panjang tetapi mengizinkan penarikan dana setiap tahun) tidak dilandasi oleh pertimbangan yang matang dan cenderung hanya mengejar keuntungan maksimal, sehingga berimplikasi pada terjadinya gagal bayar dan kerugian mendalam. Menyikapi gagal bayar tersebut, kreditur yang terdampak secara langsung mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga. Permohonan ini ditolak karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian sejatinya telah mengatur secara jelas bahwa permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini akan membahas pertimbangan ditolaknya pengajuan permohonan tersebut dan menyandingkannya dengan permohonan PKPU serupa pada kasus PT Asuransi Jiwa Kresna, yang mana dikabulkan oleh Majelis Hakim meskipun tidak diajukan oleh OJK. Selain itu, akan dipaparkan mekanisme pengajuan yang seharusnya dilakukan oleh pemegang polis sehingga pengajuan PKPU dapat diterima. Penulis akan memberikan pendapat hukum yang diselaraskan dengan maksud pembentuk undang-undang dalam merumuskan peraturan yang bersangkutan.


Keywords


Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan, Kepailitan, PKPU

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i7.2024.2850-2860
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i7.2024.2850-2860 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Achmad Fauzi, Ahmad Nurdin Hasibuan, Angellina Merry Susetyawan, Attisha Azhira Sangaji, Hatkasum Ratu Mony, Jhani, N. S., Rulyannas Tasya Istiqomah, & Sekararum Sherlenadya Purba. (2023). PERANAN BANK INDONESIA DALAM MENGATUR DAN MENGAWASI PERBANKAN SERTA MENGALIHKAN TUGAS KE OTORITAS JASA KEUANGAN. Jurnal Akuntansi dan Manajemen Bisnis, 3(1), 56–62. https://doi.org/10.56127/jaman.v3i1.641

Benhard Kurniawan Pasaribu, Julivia Nur Prisintyas, Elvi Yanti Dwi Mas, dan. (2021). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERMOHONAN PAILIT PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS. LEGALITAS, 6(1), 51–68. https://doi.org/10.31293/lg.v6i1.5629

Gultom, X. G., & Agustina, R. (2023). Menyoal Legal Standing Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Pemegang Polis Asuransi. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 8(1), 80–96. https://doi.org/10.30863/ajmpi.v8i1.3813

Hazhin, U. M., & Diaz, M. R. (2022). Efektivitas Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Pasca Putusan Kasasi. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 13(2), 209–226.

Intanida. (2023). Rekonstruksi Regulasi Perjanjian Financing Agen Asuransi Jiwa Yang Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.

Kiemas, A., Matheus, J., & Gunadi, A. (2023). Redefining Bankruptcy Law: Incorporating the Principle of Business Continuity for Fair Debt Resolution. Rechtsidee, 11(2), 1–18. https://doi.org/10.21070/jihr.v12i2.996

Makmur, S. (2018). Penerapan Undang-Undang Kepailitan dalam Menciptakan Iklim Berusaha Yang Sehat Bagi Seluruh Pelaku Usaha. AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 97–115.

Maryono, A. S., Afwa, U., & Nurhasanah, S. R. P. (2022). Quo Vadis Esensi Lembaga PKPU Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4), 247–268. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i4.246

Wahjuni, E., Santyaningtyas, A. C., & Darma, J. (2022). Decision on Suspension of Obligation for Payment of Debt which Ended in Bankruptcy at PT Sarana Yeoman Sembada. Daengku: Journal of Humanities and Social Sciences Innovation, 2(5), 608–617. https://doi.org/10.35877/454RI.daengku1035


Refbacks

  • There are currently no refbacks.