ANALISIS HUKUM RESTRUKTURISASI UTANG PT SRI REJEKI ISMAN, TBK. (SRITEX) SEBAGAI SOLUSI PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG

(1) * Patrick Winson Salim Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara)
*corresponding author

Abstract


Perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada pihak ketiga akan dinyatakan pailit. Namun, dalam UU Kepailitan dan PKPU, debitur diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang. Undang-undang ini memberikan ruang bagi debitur untuk menyusun kembali struktur utangnya melalui proses homologasi dan persetujuan dengan kreditur sehingga dapat memperpanjang jangka waktu pembayaran, mengurangi bunga, dan mencari solusi yang saling menguntungkan untuk menghindari kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang kebijakan restrukturisasi kredit sebagai solusi penundaan pembayaran utang kepada kreditor dan mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dalam menyelamatkan Perusahaan dari kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menelaah data sekunder dari kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan restrukturisasi utang dilakukan melalui dua pendekatan: pertama, musyawarah antara kreditur dan debitur untuk mencapai kesepakatan mengenai jangka waktu pembayaran, pemotongan bunga, dan perpanjangan waktu pelunasan utang; kedua, penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU. Sritex terlilit utang dan telah gagal bayar. Tak hanya itu, Sritex juga berpotensi delisting, sehingga upaya penyelamatan yang dapat dilakukan mencakup restrukturisasi utang jangka panjang, homologasi dengan kreditur, pencadangan dana, komunikasi aktif dengan otoritas hukum, serta dukungan dari pemerintah dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia.


Keywords


Restrukturisasi Utang; PT. Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex); Penundaan Pembayaran Utang; Kreditor

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i7.2024.2838-2849
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i7.2024.2838-2849 Abstract views : 6148 | PDF views : 2830

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alodokter. (2022). Virus Corona. Alodokter. https://alodokter.com/virus-corona

Anisah, L., & Suarti, E. (2022). Analisis Alternatif Restruturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan dan Likuidasi. Wajah Hukum, 6(2), 446–452. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.1082

Aprilia, Z. (2023). Sritex Hampir Bangkrut, Ini Penyebab dan Jumlah Hutangnya. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230913113006-17-472060/sritex-hampir-bangkrut-ini-penyebab-dan-jumlah-hutangnya

Arini, A. D. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(1), 41–56. https://doi.org/10.14421/sh.v9i1.2129

Ashshofa, B. (1996). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.

CNBC Indonesia. (2022). Utang Rp 20 Triliun, Bagaimana Cara Sritex Buat Bayar? CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20220602160537-17-343829/utang-rp-20-triliun-bagaimana-cara-sritex-buat-bayar

Dewi, W. W., & Tjatrayasa, I. M. (2016). Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 5(1), 1–6.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Finaka, A. W. (2021). Beda Social Distancing dan Physical Distancing. indonesiabaik.id. https://indonesiabaik.id/infografis/beda-social-distancing-dan-physical-distancing#:~:text=Berbeda dengan social distancing yang,dan menjauhi satu sama lain.

Fitria, A. (2018). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai Salah Satu Upaya Debitor Mencegah Kepailitan. Lex Jurnalica, 15(1), 18–28. https://doi.org/https://doi.org/10.47007/lj.v15i1.2291

Fuady, M. (1999). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Citra Aditya Bhakti.

Hariyadi, H. (2020). Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 119–135. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61

HS, S. (2006). Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Ishak. (2015). Upaya Hukum Debitor Terhadap Putusan Pailit. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 189–215.

Isradjuningtias, A. C. (2015). Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak Indonesia. Veritas et Justitia, 1(1), 136–158. https://doi.org/https://doi.org/10.25123/vej.v1i1.1420

Kartono. (2014). Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran. Pradnya Paramita.

Kementerian Kesehatan RI. (2020a). PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DISESASE (COVID-19). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan RI. (2020b). Situasi Terkini Perkembangan Novel Coronavirus (2019-nCoV) 10 Februari 2020. Inveksi Emerging. https://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/situasi-terkini-perkembangan-novel-coronavirus-2019-ncov-10-februari-2020

Kiemas, A., Matheus, J., & Gunadi, A. (2023). Redefining Bankruptcy Law: Incorporating the Principle of Business Continuity for Fair Debt Resolution. Rechtsidee, 11(2), 1–18. https://doi.org/10.21070/jihr.v12i2.996

Liputan6.com. (2022). Restrukturisasi Sritex Sukses, Industri Tekstil Tanah Air Kian Bergairah. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4883759/restrukturisasi-sritex-sukses-industri-tekstil-tanah-air-kian-bergairah?page=2

Lontoh, R. A., Kalimang, D., & Ponto, B. (Ed.). (2001). Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Alumni.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19 ed.). Prenada Media Group.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.

Mulyana, R. N. (2023). Nyaris Delisting, Ini Langkah Sritex (SRIL) Lepas dari Suspensi dan Membenahi Kinerja. Kontan.co.id. https://investasi.kontan.co.id/news/nyaris-delisting-ini-langkah-sritex-sril-lepas-dari-suspensi-dan-membenahi-kinerja

Nugroho, R. S. (2020). Rekap Kasus Corona Indonesia Maret dan Prediksi di Bulan April. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/31/213418865/rekap-kasuscorona-indonesia-selama-maret-dan-april,

Robert, Sunarmi, Harianto, D., & Azwar, K. D. (2016). Konsep Utang dalam Hukum Kepailitan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Putusan No: 04/PDT.SUS.PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST). USU Law Journal, 4(4), 30–39.

Sastrawidjaja, M. S. (2006). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Cetakan Pe). Prenada Media Group.

Saumi, A. K. (2022). Begini Siasat Sritex (SRIL) Benahi Struktur Utang Rp21 Triliun. Bisnis.com. https://market.bisnis.com/read/20220721/192/1557702/begini-siasat-sritex-sril-benahi-struktur-utang-rp21-triliun

Susilo, A., Rumende, C. M., Pitoyo, C. W., Santoso, W. D., Yulianti, M., Herikurniawan, H., Sinto, R., Singh, G., Nainggolan, L., Nelwan, E. J., Chen, L. K., Widhani, A., Wijaya, E., Wicaksana, B., Maksum, M., Annisa, F., Jasirwan, C. O. M., & Yunihastuti, E. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(1), 45–47. https://doi.org/10.7454/jpdi.v7i1.415

Suyatno, R. A. (2012). Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. Kencana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.