(2) Putri Intan Siringo Ringo
(3) Febiola Sembiring
(4) * Samuel Pratama Depari
(5) Anne Margareth Simarmata
(6) Yunike Sarah Sitompul
(7) Yuli Adnes Saragih
(8) Taufiq Ramadhan
*corresponding author
AbstractPenelitian ini mengkaji kasus tanggung jawab pidana terkait penebangan pohon ilegal di kawasan hutan, dengan fokus pada Putusan Nomor 297/Pid.B/LH/2023/PNPsp yang melibatkan Bapak Narul Ritonga. Masalah utama yang dibahas adalah tindakan Narul Ritonga yang menebang pohon tanpa izin di area hutan yang telah dilarang untuk aktivitas tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses hukum dalam kasus ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan dalam melindungi sumber daya alam. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif, yang mengkaji pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Narul Ritonga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Narul Ritonga dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Kehutanan dengan menebang pohon tanpa izin. Hakim mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan hukuman, termasuk kesengajaan dalam tindakan Narul Ritonga. Akhirnya, Narul Ritonga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang merusak lingkungan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pelanggaran hukum lingkungan harus ditindak tegas untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
KeywordsPenebangan liar, pertanggungjawaban pidana, penegakan hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i7.2024.3020-3030 |
Article metrics10.31604/jips.v11i7.2024.3020-3030 Abstract views : 0 |
Cite |
References
Daryani, N.P.R., Danyathi, A.P.L. and Putra, I.M.W. (2020). Pertanggungjawaban Tindakan Pidana Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(2), 1–15.
Hasan, Z., & Astarida, M. Z. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Pembangunan Yang Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(1), 128–140. https://doi.org/10.36987/jiad.v11i1.3693
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana.
Putu Ayu Irma Wirmayanti, Ida Ayu Putu Widiati, & I Wayan Arthanaya. (2021). Akibat Hukum Penebangan Hutan secara Liar. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 197–201. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3067.197-201
Ramadhan, T., & Marzuki. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEDAR SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR DI APOTEK GAMMA MEDAN (Studi Kasus Putusan No.2753/Pid.B/2013/PN.MDN)PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEDAR SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR DI APOTEK GAMMA MEDAN (Studi Kasus. 36(5).
Supramono, G. (2016). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Rineka Cipta.
Takdir, R. (2011). Hukum Lingkungan di Indonesia (Cet. ke-1). Rajagrafindo Persada.
Yanuar Chandra, T. (2022). Hukum Pidana. In P. Yasmon (Ed.), Analytical Biochemistry (2nd ed., Vol. 11, Issue 1). PT. Sangir Multi Usaha.
Refbacks
- There are currently no refbacks.





