PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENEBANGAN POHON DIDALAM KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH (Studi Putusan Nomor 297/Pid.B/LH/2023/PN Psp)

(1) Putri Arpani Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Putri Intan Siringo Ringo Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Febiola Sembiring Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) * Samuel Pratama Depari Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Anne Margareth Simarmata Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(6) Yunike Sarah Sitompul Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(7) Yuli Adnes Saragih Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(8) Taufiq Ramadhan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengkaji kasus tanggung jawab pidana terkait penebangan pohon ilegal di kawasan hutan, dengan fokus pada Putusan Nomor 297/Pid.B/LH/2023/PNPsp yang melibatkan Bapak Narul Ritonga. Masalah utama yang dibahas adalah tindakan Narul Ritonga yang menebang pohon tanpa izin di area hutan yang telah dilarang untuk aktivitas tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses hukum dalam kasus ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan dalam melindungi sumber daya alam. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif, yang mengkaji pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Narul Ritonga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Narul Ritonga dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Kehutanan dengan menebang pohon tanpa izin. Hakim mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan hukuman, termasuk kesengajaan dalam tindakan Narul Ritonga. Akhirnya, Narul Ritonga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang merusak lingkungan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pelanggaran hukum lingkungan harus ditindak tegas untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Keywords


Penebangan liar, pertanggungjawaban pidana, penegakan hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i7.2024.3020-3030
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i7.2024.3020-3030 Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Daryani, N.P.R., Danyathi, A.P.L. and Putra, I.M.W. (2020). Pertanggungjawaban Tindakan Pidana Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(2), 1–15.

Hasan, Z., & Astarida, M. Z. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Pembangunan Yang Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(1), 128–140. https://doi.org/10.36987/jiad.v11i1.3693

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana.

Putu Ayu Irma Wirmayanti, Ida Ayu Putu Widiati, & I Wayan Arthanaya. (2021). Akibat Hukum Penebangan Hutan secara Liar. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 197–201. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3067.197-201

Ramadhan, T., & Marzuki. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEDAR SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR DI APOTEK GAMMA MEDAN (Studi Kasus Putusan No.2753/Pid.B/2013/PN.MDN)PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEDAR SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR DI APOTEK GAMMA MEDAN (Studi Kasus. 36(5).

Supramono, G. (2016). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Rineka Cipta.

Takdir, R. (2011). Hukum Lingkungan di Indonesia (Cet. ke-1). Rajagrafindo Persada.

Yanuar Chandra, T. (2022). Hukum Pidana. In P. Yasmon (Ed.), Analytical Biochemistry (2nd ed., Vol. 11, Issue 1). PT. Sangir Multi Usaha.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.