(2) Miftha Rizkina
(3) Nur Aliah
(4) Juana Dewi Maharani
*corresponding author
AbstractPenelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui seberapa besar penerimaan pajak hotel yang akan memberikan kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kuantitatif yang mana dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menyajikan data yang diterima. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan dokumentasi berupa target dan realisasi penerimaan pajak hotel.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontribusi pajak hotel kota medan tahun 2020-2022 tergolong ke dalam kriteria sangat kurang. Hal tersebut dapat diloihat dari hasil perhitungan kontribusi penerimaan pajak hotel dikota medan yaitu pada tahun 2020 sebesar 0,04%, tahun 2021 sebesar 0,04% dan pada tahun 2022 sebesar 0,06% yang mana pada tabel kontribusi meunjukkan bahwasanya hasil tersebut menunjukkan kriteria yang sangat kurang. KeywordsPajak Hotel, Pendapatan Asli Daerah
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i7.2024.2722-2733 |
Article metrics10.31604/jips.v11i7.2024.2722-2733 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andriani, Nina Nst (2022). Penerapan pembiayaan Mudharabah Dalam Pengembalian Pembiayaan UMKM Syariah Di Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Jurnal Komunika 1 (Vol. 1 No. 1), 1-9
Agung Gde Mantra Suarjana dan Indah Kusuma Dewi (2019). "Pengaruh Kunjungan Wisatawan, Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Gianyar-Bali".
Aliah, N., Rizkina, M., & Fadilah, N. (2022). Penyusunan Laporan Keuangan yang baik dan benar pada BUMDes. Owner, 6(3), 1457–1462. https://doi.org/10.33395/owner.v6i3.975
Dwi dan Putra (2018). "Analisis penerimaan pajak hotel dan restaurant di kota Medan".
Saraswati, d. (2020). "Analisis Penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran (Studi Kasus Kota Medan)".
Diah Ayuk Wulandari dan Kartika (2021). "Pengaruh penerimaan pajak hotel dan restoran serta restribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah".
Eugina Tionta Febella (2022). "Analisis penerimaan pajak hotel dan restoran sebagai sumber pendapatan asli daerah kota Medan pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah kota Medan".
Halim (2012:163). "Rumus Besar kontribusi penerimaan pajak hotel sebagai sumber PAD".
N. J. Feldmann (2012:1). "Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Manado". Jurnal EMBA. Vol.1, No.3, Juni 2013.
Prof. Dr. Rochmat, Soemitro, S, H. (1990:5). Referensi dalam buku (judul tidak disebutkan).
Prof. Dr. P. J. A. Adriani, diterjemahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo dalam bukunya Waluyo (2013:2).
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rizkina, M., Nina, A., & Aliah, N. (2022). Efektivitas Penerimaan Retribusi IMB Dan Kontribusinya Terhadap PAD. Journal of Business and Economics, 3(2). https://doi.org/10.47065/jbe.v3i2.1721
Adiman, Sumardi., Miftha rizkina (2023) Pemahaman Wajib Pajak Umkm Tentang Kewajiban Perpajakan UMKM Di Kecamatan Medan Sunggalhttp://dx.doi.org/10.29040/jie.v7i2.8562
Susanti Tiranda (2020). "Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi penerimaan pajak hotel dan restoran di kabupaten Toraja Utara".
Sanjaya, Wijaya (2014). "Analisis Penerimaan Pajak Daerah dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Daerah". Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan 2. Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen.
Waluyo (2011:16). "Pemungutan pajak berdasarkan 3 (tiga) stelsel pajak".
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah sebagaimana telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download