(2) Suwito Suwito
(3) Lukman Yudho P
*corresponding author
AbstractTujuan penelitian menganalisa ekonomi di daerah perbatasan yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan pasar bebas antar Indonesia dan Malaysia di wilayah perbatasan. Jumlah produksi di Indonesia yang tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan masyarakat menimbulkan terjadinya aktivitas impor Barag-barang dari negara Malaysia. Di dalam Masa Era Globalisasi dan Perdagangan Bebas sering terjadi penyeludupan barang-barang impor di daerah perbatasan di Indonesia. Penyeludupan di daerah perbatasan adalah suatu hal yang sering terjadi karena letaknya dekat di wilayah perbatasan Malaysia dan Singapura menjadi salah satu pintu masuk bagi upaya penyeludupan barang ilegal ke Indonesia. Sehingga mempengaruhi ekonomi pasar terutama di daerah perbatasan di Indonesia dan para pelaku ekonomi maupun produsen mengeluh akibat pnghasilan mereka menurun bahkan ada yang gulung tikar/tutup. Adapun Artikel ini bertujuan untuk membahas keadaan ekonomi daerah perbatasan yang ada di Indonesia, daerah tergolong jauh dari jangkauan pemerintah daerah maupun Pusat. Rendahnya pengembangan potensi di wilayah perbatasan tersebut memicu terjadinya permasalahan yang berpengaruh pada segi ekonomi di masyarakat perbatasan. Penulis akan membahas tentang “Pengembangan Ekonomi Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia dalam menghadapi Ancaman Impor Barang Ilegalâ€. Dalam hal ini Peneliti membahas bahwa maraknya terjadi perdagangan barang impor ilegal di daerah perbatasan seperti pakaian bekas dan elektronik karena barang tersebut menjadi kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sandang. Pembeli terobsesi mengkonsumsi produk barang impor agar terlihat berkelas, harga murah, dan bermerk menjadi pilihan utama bagi para pembeli barang bekas terutama pakaian bekas, namun tidak mengutamakan kesehatan dari pakaian bekas tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini semakin maraknya perdagangan barang impor ilegal karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah Daerah dan lemahnya penegakan hukum, letak geografis yang strategis, kondisi industri dalam negeri dan masyarakat.   KeywordsEkonomi Daerah Perbatasan, Ancaman Barang Impor Ilegal
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i7.2024.2773-2780 |
Article metrics10.31604/jips.v11i7.2024.2773-2780 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Baden, S. & Barber, C. 2005. The Impact of Second- Hand Clothing Trade on Developing Countries.
Damsar, 1997, Sosiologi Ekonomi, Pustaka Setia, Jakarta.
David Kyle, 2018, Global Smuggling. “Licit and Illicit Markets from Africa to Asia"
Emefa, A. Florence dkk. 2015. The Impact of the Use of Second-Hand Clothing on the Garment and Textile Industries in Ghana
Emmanuel Brunet-Jailly, 2016, "Borderlands: Comparing Border Security in North America and Europe"
Iva, R., dan Fauzan. 2012. Problem Diplomasi Perbatasan dalam Tata Kelola Perbatasan Indonesia-Malaysia. JSP, 16(2), 56-63
Jay S. Albanese, 2011, "Transnational Crime and the 21st Century: Criminal Enterprise, Corruption, and Opportunity"
Joshua M. Smith, 2010, “Smuggling: Contraband and Corruption in World Historyâ€
John A. Cassara, 2015, “Trade-Based Money Laundering: The Next Frontier in International Money Laundering Enforcement’
Katende, E. & Makenzi. 2017:11. The Impact of Second Hand Clothes and Shoes in East Africa. CUTS International,Geneva. Swiss.
Kristi, P., Damayanti, C., Haqqi, H. (2018). Border Diplomacy Jurnal Transformasi,1(34), 1-12
Laki, J. (2006). Non Traditional Security Issues: Securitisation of Transnational Crime in Asia. Institute of Defence and Strategic Studies Workpaper. No. 98.
Louise I. Shelley, 2018, "Dark Commerce: How a New Illicit Economy Is Threatening Our Future"
Moisés NaÃm, 2005, "Illicit: How Smugglers, Traffickers, and Copycats are Hijacking the Global Economy"
Peter Reuter dan Edwin M. Truman, 2009, "Illicit Trade and the Global Economy"
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2015. Laporan Analisis Impor Pakaia Bekas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mendefinisikan pengertian impor, ekspor dan antar pulau (barang tertentu).
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
http://pustekkom. depdiknas. go. id. diakses 25 November 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download