(2) Rani Apriani
*corresponding author
AbstractDi Indonesia, hak kepemilikan tanah didokumentasikan dengan sertifikat. Sebaliknya, sertifikat elektronik telah diterapkan bersamaan dengan kemajuan-kemajuan lainnya, yang dalam hal ini merupakan salah satu bentuk pengembangan lahan di Indonesia. Terdapat permasalahan pada konsep sertifikat elektronik itu sendiri dan juga pada legalitasnya. Selain itu, peraturan tambahan mengenai sertifikat elektronik diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan pertanahan di Indonesia. Teknik yang digunakan dalam eksplorasi ini adalah standarisasi yuridis yang melihat pada spekulasi, gagasan, standar, peraturan dan pedoman yang ada. Penelitian ini juga menggunakan tinjauan pustaka untuk melihat dokumen pendukung seperti buku, teori, peraturan, dan dokumen lainnya. Konsep sertifikat sebagai bukti hak telah berkembang dari bentuk tertulis menjadi elektronik. Hal ini menunjukkan kemajuan Indonesia dalam bidang hukum pertanahan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang dokumen elektronik, maka sertifikat elektronik mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah. Sertifikat elektronik perlu dilihat dari segi penerbitannya maupun isi sertifikat elektroniknya agar sesuai dengan data yang ada agar dapat menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan. Untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat, dimungkinkan untuk mengubah ketentuan mengenai sertifikat elektronik menjadi undang-undang. KeywordsPertanahan, Hukum, Sertifikat Elektronik
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i7.2024.2576-2584 |
Article metrics10.31604/jips.v11i7.2024.2576-2584 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Agustina.Kajian Yuridis Program Penerbitan Sertifikat Benar Atas Tanah Elektronik, Jurnal Solusi Vol. 19, Yogyakarta 2021
A.P Perlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung. 1998.
A.P Perlindungan, Komentar Atas Undang – Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1991.
Bakhri S, Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capitan Keadilan, Raja Grafindo Persada, Depok, 2019.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Cet ke -10, Djambatan , Jakarta, 2005.
Deni Nuryadi, Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum De’jure, Vol. 1, Karawang, 2016.
De Rooy, O. R., Salmon, H.,& Nendissa, R.H. Hak Atas Tanah Pada Kawasan Konservasi. PAMALI: Pattimura magister law and review. Vol. 1, Maluku, 2021.
Fakhriah EL, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, Alumni, Bandung, 2023.
Lalu Samsu Rizan, Nurjannah. S., Yulias Erwin. Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Perdata. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol, 11, Gresik. 2022.
Man S. Sastrawidjaja, Bunga Rampai Hukum Dagang, Alumni, Bandung, 2005
Risty Dwi R dan Shella A. Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Setifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol. 2, Surabaya, 2021.
Yamin Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2010
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download