KEKUATAN MENGIKAT SERTIFIKAT ELEKTRONIK HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI PARATURAN PERTANAHAN INDONESIA

(1) * Muhammad Firza Fernanda Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Di Indonesia, hak kepemilikan tanah didokumentasikan dengan sertifikat. Sebaliknya, sertifikat elektronik telah diterapkan bersamaan dengan kemajuan-kemajuan lainnya, yang dalam hal ini merupakan salah satu bentuk pengembangan lahan di Indonesia. Terdapat permasalahan pada konsep sertifikat elektronik itu sendiri dan juga pada legalitasnya. Selain itu, peraturan tambahan mengenai sertifikat elektronik diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan pertanahan di Indonesia. Teknik yang digunakan dalam eksplorasi ini adalah standarisasi yuridis yang melihat pada spekulasi, gagasan, standar, peraturan dan pedoman yang ada. Penelitian ini juga menggunakan tinjauan pustaka untuk melihat dokumen pendukung seperti buku, teori, peraturan, dan dokumen lainnya. Konsep sertifikat sebagai bukti hak telah berkembang dari bentuk tertulis menjadi elektronik. Hal ini menunjukkan kemajuan Indonesia dalam bidang hukum pertanahan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang dokumen elektronik, maka sertifikat elektronik mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah. Sertifikat elektronik perlu dilihat dari segi penerbitannya maupun isi sertifikat elektroniknya agar sesuai dengan data yang ada agar dapat menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan. Untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat, dimungkinkan untuk mengubah ketentuan mengenai sertifikat elektronik menjadi undang-undang.


Keywords


Pertanahan, Hukum, Sertifikat Elektronik

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i7.2024.2576-2584
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i7.2024.2576-2584 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Agustina.Kajian Yuridis Program Penerbitan Sertifikat Benar Atas Tanah Elektronik, Jurnal Solusi Vol. 19, Yogyakarta 2021

A.P Perlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung. 1998.

A.P Perlindungan, Komentar Atas Undang – Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1991.

Bakhri S, Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capitan Keadilan, Raja Grafindo Persada, Depok, 2019.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Cet ke -10, Djambatan , Jakarta, 2005.

Deni Nuryadi, Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum De’jure, Vol. 1, Karawang, 2016.

De Rooy, O. R., Salmon, H.,& Nendissa, R.H. Hak Atas Tanah Pada Kawasan Konservasi. PAMALI: Pattimura magister law and review. Vol. 1, Maluku, 2021.

Fakhriah EL, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, Alumni, Bandung, 2023.

Lalu Samsu Rizan, Nurjannah. S., Yulias Erwin. Analisis Yuridis Kedudukan dan Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Perdata. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, Vol, 11, Gresik. 2022.

Man S. Sastrawidjaja, Bunga Rampai Hukum Dagang, Alumni, Bandung, 2005

Risty Dwi R dan Shella A. Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Setifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol. 2, Surabaya, 2021.

Yamin Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2010


Refbacks

  • There are currently no refbacks.