(2) Rani Apriani
(3) Grasia Kurniati
*corresponding author
AbstractPenggunaan bahan tambahan dalam sebuah menu menjadikan dasar sebagai inovasi penambah cita rasa yang mendorong minat konsumen. Salah satu bahan baku yang sering dijumpai pada jajanan dan minuman adalah cincau hitam. Namun, karakteristik cincau hitam yang cepat mencair membuat pelaku usaha merugi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 5 dari 15 sampel jajanan pasar yang diambil ternyata mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam produk makanan. Temuan ini mengejutkan pemerintah dan masyarakat Karawang, serta menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk bagi kesehatan konsumen yang mengonsumsi jajanan tersebut. Hal ini berdasarkan pada kecenderungan pelaku usaha yang ingin mendapatkan untung sebesar-besarnya, maka jalan pintas yang ditempuh dengan membuat cincau berbahan boraks sehingga cincau hitam tersebut bertekstur kenyal dan padat dalam jangka waktu yang lama. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, metode identifikasi dan konseptualisasikan hukum sebagai fungsional sistem nyata. Tujuan penulisan jurnal ini guna memberikan pengetahuan tentang bahaya mengkonsumsi cincau hitam yang terbuat dari boraks serta perlindungan hukumnya. KeywordsCincau, Boraks, Konsumen.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i6.2024.2460-2466 |
Article metrics10.31604/jips.v11i6.2024.2460-2466 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Astawan, Made, Tetap Sehat dengan Produk Makanan Olahan, Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Solo, 2004.
Mochammad Iqbal Maulud, Hati-hati Ada Cincau Hitam Mengandung Boraks, (08/06/2016),https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/amp/pr-01257492/hati-hati-ada-cincau-hitam-mengandung-boraks-37241 (diakses pada 06-05-2021).
Budiyanto, M, A, K. Dasar-dasar Ilmu Gizi. Uni-versitas Muhammadiyah Malang Press, Malang, 2009.
Badan POM, Bahan Berbahaya Yang Dilarang Untuk Pangan, (08/08/2006), https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/139/BAHAN-BERBAHAYA-YANG-DILARANG-UNTUK-PANGAN.html (diakses pada 07-05-2021)
N. Faizah, C. Retnaningsih, A. Joko, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengalami Kerugian Akibat Mengkonsumsi Makanan Dan Minuman Kemasan Di Kota Semarang, Soepra Jurnal Hukum Kesehatan Vol. 1, Semarang 2015.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 117.
Gabriela Clara Bakary, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pangan Jajanan Anak Diluar Lingungan Sekolah Dasar di Kabupaten Sleman, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2018, hlm. 196.
A. Atsar, R. Apriani, R. Zubaedah, Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Produksi Pangan yang tidak memenuhi Syarat Keamanan dan Mutu Pangan yang tidak Memiliki Izin Edar, Lambung Mangkurat Law Journal, 2020.
Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, hlm. 46.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indo-nesia, Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta, 2004, hlm. 59.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download