DAMPAK HUKUM TIDAK TERPENUHINYA PERSYARATAN KESEPAKATAN BERSAMA PENYELESAIAN PERSELISIHAN DI ARBITRASE

(1) * Ricardo Santos Mail (Universitas Trisakti, Indonesia)
(2) Listyowati Sumanto Mail (Universitas Trisakti, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam tulisan ini penulis mengkaji dampak hukum yang timbul ketika persyaratan kesepakatan bersama tidak terpenuhi dalam konteks penyelesaian perselisihan melalui arbitrase. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi implikasi hukum dari ketidakpenuhan persyaratan kesepakatan bersama dalam penyelesaian perselisihan melalui arbitrase. Dengan menggunakan metodologi normatif dan bersifat deskriptif, sedangkan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan logika deduktif untuk menghasilkan kesimpulan. Melalui analisis kasus konkret, evaluasi dokumen persyaratan kesepakatan, tinjauan proses penyelesaian perselisihan melalui arbitrase, dan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya, penelitian ini mengungkap kompleksitas masalah hukum yang muncul. Temuan penelitian menyoroti variasi dalam keputusan arbitrator dan menegaskan pentingnya kejelasan dokumen persyaratan kesepakatan. Pasal 9 ayat (4) menegaskan bahwa apabila kesepakatan tertulis tidak memenuhi syarat yang diatur dalam ayat (3), maka kesepakatan tersebut dianggap batal secara hukum. Oleh karena itu, kesimpulan utama yang diambil dari analisis ini adalah pentingnya kejelasan, kelengkapan, dan keabsahan dalam perjanjian arbitrase. Para pihak yang hendak melalui arbitrase harus memastikan bahwa kesepakatan tertulis mereka mencakup semua informasi yang diperlukan dengan jelas dan akurat. Dengan fokus pada tantangan dan peluang di masa depan, penelitian ini memberikan wawasan mendalam bagi praktisi hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat sistem hukum yang kokoh dan mendukung pembangunan.


Keywords


Penyelesaian Perselisihan; Arbitrase; Kesepakatan Bersama

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i6.2024.2327-2337
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i6.2024.2327-2337 Abstract views : 191 | PDF views : 62

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aji, A. M., Helmi, M. I., & Yunus, N. R. (2020). The Ministerial Regulation Position in the Hierarchy of Legislation in the Indonesian Legal System. International Journal of Advanced Science and Technology, 29(2), 2214–2224.

Andriani, M., & Apriani, R. (2022). Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Perselisihan. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(5), 2401–2407. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i5.2401-2407

Ariyanny, R., Bae, S., & Dermawan, M. K. (2023). Disgorgement of Profits: An Alternative Solution to Stolen State Assets’ Recovery from Corporate Financial Crimes. Hasanuddin Law Review, 9(2), 139–154. https://doi.org/https://doi.org/10.20956/halrev.v9i2.4622

Gibran, F. R. (2021). Kepastian Hukum Penyelesaian Perselisihan Bisnis Melalui Arbitrase. Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum, 3(2), 180.

Hasbi, H. (2019). Penyelesaian Perselisihan Pertanahan Melalui Lembaga Arbitrase. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 22(1), 16–31.

Isyunanda, K. P. (2022). Pemanfaatan Law and Economics Sebagai Metodologi Analisis Hukum di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada, 34(1), 125–160.

Kelly, J. M. (1993). A Short History of Western Legal Theory. Clarendon Press.

Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.

Putra, D. N. R. A., & Putra, I. P. R. A. (2020). Akibat Hukum Pendaftaran Penyelesaian Perselisihan Alternatif. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(1), 73–86. https://doi.org/10.36913/jhaper.v6i1.102

Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Remaja Rosdakarya.

Sakdiah, S. N. H. (2017). Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Jual Beli Barang Kadaluarsa yang Tidak Dapat Dikembalikan ke Toko Hidayah Surabaya. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Press.

Sutrisno, E. (2007). Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. Genta Publishing.

Tjahjani, J. (2014). Peranan Pengadilan Dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase. Jurnal Independent, 2(1), 26–39. https://doi.org/https://doi.org/10.30736/ji.v2i1.16


Refbacks

  • There are currently no refbacks.