*corresponding author
AbstractNegara republik Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat melimpah. Salah satu sumber daya alam di negara republik Indonesia yang sangat melimpah adalah berbagai macam barang tambang seperti besi, timah dan logam mulia seperti emas. Di wilayah negara republik Indonesia banyak sekali daerah-daerah yang memiliki sumber daya barang tambang seperti logam mulia. Salah satu daerah di Indonesia yang kaya akan barang tambang berupa logam mulia adalah Kabupaten Sukabumi. Pelaksanaan Pertambangan di Kabupaten Sukabumi dapat dilakukan melalui dua mekanisme yaitu melalui pertambangan modern ataupun melalui pertambangan rakyat. Pertambangan rakyat di kabupaten Sukabumi salah satunya di kelola oleh sebuah koperasi yang biasanya bekerjasama dengan pihak PTPN yang memiliki tanah Hak Guna Usaha. Permasalahan yang timbul adalah ketika perjanjian kerjasama dalam bidang pertambangan tersebut dilakukan diatas tanah Hak Guna Usaha. Secara garis besar tanah hak Guna Usaha diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan usaha dalam rangka agar tanah tersebut dapat dikelola secara produktif, namun akan jadi persoalan jika tanah Hak Guna Usaha tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Penelitian yang penulis gunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan suatu realita atau kenyataan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian di sesuaikan dnegan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan metode pendekatannya menggunakan yuridis normatif. Adapun haisl penelitian yang penulis temukan adalah bahwa kerjasama antara pihak koperassi dengan PTPN telah melanggar kesepakatan dalam pengelolaan tanah Hak Guna Usaha, hal itu dikarenakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha hanya sebatas dalam pengelolaan lahan-lahan yang tidak produktif untuk supaya dapat lebih menghasilkan. KeywordsKoperasi, HGU, Pertambangan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i3.2024.1302-1312 |
Article metrics10.31604/jips.v11i3.2024.1302-1312 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 200
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW), Rajagarfindo Perdasa, Jakarta.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2005.
Dyara Radhite Oryza Fea, 2018, Panduan Mengurus Tanah dan Perizinannya, Legality Yogyakarta
I Ketut Oka setiawan, 2016, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Supraptomo, Faturrahman
Djamil dan Taryana Soenandar, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Jakarta,
Maryati Bachtiar, Buku Ajar Hukum Perikatan, Pusat Pengembangan Pendidikan Unri,Pekanbaru: 2007,
Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Bandung: 1981
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download