(2) Eny Inti Suryani
(3) Yonawati Yonawati
*corresponding author
AbstractKurangnya dalam memberikan saran dan pengawasan dapat menyebabkan kegagalan pada pemberdayaan, untuk memberdayakan masyarakat dan menjadikan mereka berguna, pemberdayaan harus dilakukan untuk meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat. pemberdayaan pengrajin tapis merupakan aspek penting dari peran Pemerintah Desa dalam memanfaatkan sumber daya manusia untuk menghasilkan kemakmuran bagi perekonomian masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Desa sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator dalam memberdayakan pengrajin tapis Lampung di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran sebagaimana bentuk dari tugas Pemerintah Desa agar menciptakan keberhasilan kesejahteraan ekonomi bagi para penngrajin tapis. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan yakni kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan Pemerintah Desa sebagai fasilitator masih kurang optimal, dengan kurangnya pengawasan yang dilakukan terhadap fasilitas yang telah diberikan. Pendampingan,pembinaan,perbantuan dan tidak adanya kebijakan terhadap program pemberdayaan oleh Pemerintah Desa sehingga kurangnya peran Pemerintah Desa Halangan Ratu sebagai dinamisator dan regulator.
KeywordsPeran, Pemerintah Desa, Pemberdayaan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i4.2024.1370-1375 |
Article metrics10.31604/jips.v11i4.2024.1370-1375 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Awang, Azam. 2010. Implementasi Pemberdayaan Pemerintah Desa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Miles, M.B., Huberman, A. M. And Saldana, J. (2018). Qualitative Data Analiysis. (Fourth Edi). SAGE Publication Ltd.
Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhadam, Labolom. 2010. Memahami Ilmu Pemerintah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sihombing, M. L. 2022. “Peranan Pemerintah Dalam Memberikan Pelayanan Publik Di Desa Lae Pinang Kabupateln Dairi.†Universitas Medan Area.
Sugiman. 2018. “Pemerintah Delsa.†Jurnal Bina Mulia Hukum 7(1).
Suhendra. 2006. Peran Birokrasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Alfabeta.
Sumaryadi. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom Dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: CV Citra Utama.
Supriyono, R. A. 2018. Akuntansi Keperilakuan. Yogyakarta: UGM PRESS.
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang No. 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa.
Undang-Undang No6. Tahun 2014 Tentang Desa.
PERBUP Kab. Pesawaran No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Perdesaan Berbasis Sentra Industri Kerajinan Tapis di Kabupaten Pesawaran Pasal 2 ayat 2 tujuan penetapan pembangunan kawasan perdesaan berbasis sentra industry kerajinan tapis di Kabupaten Pesawaran.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download