(2) Hayatun Hamid
*corresponding author
Abstract Data dari berbagai sumber menyebutkan terjadi peningkatan dalam angka perceraian pasca berakhirnya pandemic COVID-19 termasuk di Kota Sukabumi dan Bandung Jawa Barat sebagai dua kota penyumbang kenaikan angka perceraian. Meningkatnya angka perceraian tentu berdampak terhadap keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian tersebut. Oleh karena itu perlu dikaji mengenai Efektivitas Mediasi Offline dan Mediasi Online terhadap perkara perceraian di Pengadilan Agama Sukabumi dan Pengadilan Agama Bandung dengan acuan dari PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Mediasi secara Online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi secara offline dan online di Pengadilan Agama Sukabumi dan Pengadilan Agama Bandung serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan mediasi tersebut. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan analisa data kualitatif deskriptif dengan metode penelitian mengambil data primer dengan wawancara mendalam kepada mediator hakim, panitera pengadilan agama, di Pengadilan Agama Sukabumi dan Pengadilan Agama Bandung serta melakukan observasi serta telaah dokumen terkait mengenai efektivitas pelaksanan mediasi secara offline dan online di kedua pengadilan agama tersebut. Hasil penelitian didapati bahwa para pihak dalam mengajukan gugatan perceraian cenderung lebih banyak memilih melaksanakan mediasi secara offline dibandingkan dengan melaksanakan mediasi secara online/elektoronik namun karena faktor utama keberhasilan mediasi adalah berasal dari tekad kuat para pihak atau salah satu pihak untuk tetap melakukan perceraian maka mediasi cenderung tidak berhasil di dua Pengadilan Agama tersebut.  Terdapat saran mengenai pelaksanaan mediasi secara offline dan online di Pengadilan Agama Sukabumi dan pengadilan Agama Bandung yaitu adanya penambahan sumber daya manusia yang ahli dalam komputerisasi untuk pelaksanaan mediasi secara online serta penambahan fasilitas untuk mendukung mediasi secara elektronik/online serta perlunya sosialisasi berkala mengenai manfaat dan tata cara mediasi khususnya mediasi secara elektronik/online kepada masyarakat dan agar dapat ditindaklanjuti dan diterapkan di dua pengadilan agama tersebut. Hasil Penelitian ini akan dipublikasikan dalam jurnal ilmu hukum yang terakreditasi secara nasional. KeywordsEfektivitas, Mediasi Online, Mediasi Offline, Perceraian, Pengadilan Agama
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i12.2023.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v10i12.2023.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Dwi Rezki Sri Astarini, Mediasi Pengadilan sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, 2013, Penerbit Alumni, Bandung.
Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, 2006, Gramedia Pustaka. Jakarta.
Gery Goodpaster, Panduan Negosiasi dan Mediasi, Terjemahan Nogar Simanjuntak, 1999, Penerbit Elips, Jakarta
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, 2004, Bandung, Penerbit PT Remaja Rosdakarya
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan,2012, Rajawali Pers, Jakarta.
Muhammad Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, pembuktian dan Putusan Pengadilan, 2008, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Mas Achmad Santosa dan Wiwik Awiati, Mediasi dan Perdamaian,2003, Mahkamah Agung RI, Jakarta
Munir Fuady, Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep, 2018, Penerbit Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat , Jakarta, Penerbit Raja Grafindo, 2001.
Suyud Margono, Alternatif Dispute Resolution dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum,2000, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Suharsimi Arikunto, Manajemen Penelitian, 1993, Jakarta, Penerbit Rineka Bakti
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, 1996, Jakarta, Penerbit Rineka Cipta
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Penerbit Intermasa, 1985
P.N.H Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Penerbit Pustaka Djambatan, 2007
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mediasi dan Perdamaian, Jakarta.
D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 2012, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Wahab Daud, Praktek Hukum dan Perdata, 2008, Pusbakum, Jakarta.
WJS. Poerwadarminta,Kamus Umum Bahasa Indonesia, 1976, Balai Pustaka, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Prosedur Mediasi Secara Elektronik di Pengadilan
Alfabi Herlambang, Jurnal UIN, Penelitian tentang Implementasi dan Efektivitas Mediasi Perceraian oleh Hakim Mediator di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2017 dengan Perspektif PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Fitri Purnamasari, Diding Rahmat dan Gyos Adhyaksa , Jurnal Ilmu Hukum Unifikasi Volume 4 Nomor 2, Penelitian tentang Pelaksanaan Mediasi pada Penyelesaian Perceraian di Pengadilan Agama Kuningan, Tahun 2017.
Supardi, Zahrotul Haniffiyah , Jurnal Yudisia Volume 8 Nomor 01, Penyebab Kegagalan Mediasi dalam proses perceraian (studi kasus di Pengadilan Kudus) 2017.
Arum Kusumaningrum, Yunanto dan Benny Riyanto, Diponegoro Law Jurnal Volume 6 Nomor 01, Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Semarang, 2017.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download