*corresponding author
AbstractPembentukan peraturan perundang-undangan memiliki tujuan agar terciptanya suatu kepastian hukum serta dapat memberikan suasana yang aman dan tertib di tengah-tengah masyarakat. Keberadaan peraturan perundang-undangan yang begitu banyak di negara Republik Indonesia ternyata tidak membuat tingkat kriminalitas menjadi menurun. Dalam konsep kepercayaan masyarakat adat gelar alam di Kabupaten Sukabumi terdapat sebuah kepercayaan tentang sanksi tidak tertulis yang mana kepercayaan tersebut ternyata menyebabkan adanya suasana aman dan tertib di kawasan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Kenyataan tersebut menjadi sebuah ironi dimana negara Republik Indonesia terdapat banyak peraturan perundang-undangan namun tidak menjamin adanya suasana aman dan tertib. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kemudian di hubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatand alam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif. Adapun kesimpulan dari peneltian yang penulis lakukan adalah bahwa konsep kepercayaan terhadap sanksi tidak tertulis yang dipercayai oleh kelompok masyarakat adat kasepuhan Gelar Alam telah memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap stabilitas keamanan di kawasan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, hal ini dapat terlihat dari minimnya tingkat kriminalitas di Kawasan Cisolok Kabupaten Sukabumi KeywordsGelar Alam, Sanksi, Tidak Tertulis.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i2.2024.857-864 |
Article metrics10.31604/jips.v11i2.2024.857-864 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004.
Anto Soemarman, Hukum Adat Perspektif Sekarang dan Mendatang, Adicita Karya Nusa, Jakarta, 2005.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006.
Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1986
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandar Lampung.1992
Mahadi, Pengaruh Piagam Jakarta Terhadap Pelaksanaan Perkawinan, dalam Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, No. 3 Tahun II (Maret 1969),
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan
Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung,.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Penerbit Binacipta, Bandung, 1995.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis) Penerbit Alumni, Bandung, 2002.
Moh. Hatta, Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945 .Jakarta : Tnp, 1969.
Notonegoro, Pembukaan UUD 1945. Jogjakarta : Tnp, 1956.
Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam
Pembangunan dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LL.M., Penerbit PT.Alumni,Bandung, 2002.
Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.
Sayuti Thalib, Receptio A Contrario.Jakarta : Bina Aksara, 1980.
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan,Penerbit CV Utomo, Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2008
R. Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, cet.ke. 2. Jakarta, 1985
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, 1986, cet.ke.3., Jakarta,
Sudjito Sastrodiharjo, Hukum adat Dan Realitas Kehidupan, dimuat dalam : Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Jakarta : Universitas Islam Indonesia,2012,
Zainudin Ali, H. Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Ed. 1., Cet. ke. 3., Jakarta, 2009.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke 4
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download