ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI ATAS TANAH AKIBAT WANPRESTASI (Analisis Putusan Nomor: 316/Pdt.G/2023/PN.Mdn)

(1) * Delima Roito Pasaribu Mail (Universitas Panca Budi Medan, Indonesia)
(2) Beby Sendy Mail (Universitas Panca Budi Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini analisis perlindungan hukum terhadap pembatalan perjanjian jual beli atas tanah akibat wanprestasi. Yang mana dalam hal ini tejadi antara penggugat melawan tergugat dengan mana pihak tergugat melakukan wanprestasi terhadap ketentuan dalam akta perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak karena pada dasarnya Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli merupakan dokumen resmi yang disusun di depan seorang Notaris. Dalam teori kontrak modern, ada kecenderungan untuk mengeliminasi kebutuhan syarat-syarat formal dalam menciptakan kepastian hukum, yang memerlukan pengaturan hukum yang lebih jelas untuk mengatasinya. Saat ini, undang-undang belum secara spesifik mengatur tentang perlindungan hukum bagi penjual jika pembeli melakukan wanprestasi dalam kesepakatan jual beli tanah. Akibatnya, wanprestasi sering terjadi, dan jika hal ini terjadi, konsekuensi hukumnya adalah perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak dapat dibatalkan atau dianggap batal secara otomatis. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, berfokus pada jenis penelitian yuridis normatif yang mengandalkan data sekunder. Data ini berasal dari studi kasus putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, dengan analisis dilakukan terhadap bahan hukum terkait. Penelitian ini mengkaji bentuk perlindungan hukum untuk penggugat sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut. Berdasarkan pasal-pasal pendukung yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam surat perjanjian yang sah, serta mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penelitian ini menunjukkan bahwa penggugat dapat memperoleh kembali haknya secara utuh sebagaimana kondisi awal sebelum transaksi dengan pembeli, tanpa mengalami pengurangan apa pun.


Keywords


Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i12.2023.5400-5410
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i12.2023.5400-5410 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul R.Saliman, 2010, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta: . Jakarta: Prenada Media Group.

Franssiscus Xaverius Sumarja, 2017, Beberapa Aspek Hukum Jual Beli Tanah Beritikad Baik.

Lampung: LPPM Unila.

Lukman Santoso Az, 2016, Hukum Perikatan (Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama, dan Bisnis). Malang: Setara Press.

Mariam Darus Badrulzaman, 2015, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga (Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

M.Yahya Harahap, 2015, Pembahasan,Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

P.N.H.Simanjuntak, 2018, Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Ridwan Khairandy, 2019, Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. Yogyakarta: UII Press.

Rosa Agustina, 2022, Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sholehudin Umar, 2021, Hukum dan Keadilan Masyarakat. Malang: Setara Press.

Soerjono Soekanto, 2019, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.