KEWENANGAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENCABUTAN STATUS BADAN HUKUM ORGANISASI KEMASYARAKATAN

(1) * Muhammad Hamdi Karim Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
(2) Mhd. Halkis Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
(3) Susaningtyas Nefo Handayani Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara memiliki relevansi dalam konteks negara hukum Indonesia termasuk proses pengambilan keputusan oleh pemerintah. Keputusan atau beschikking merupakan pelaksanaan tindakan pemerintahan, yang sendiri timbul dari kewenangan yang dimiliki oleh pejabat pemerintah. Tujuan penelitian untuk menganalisis kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pencabutan status badan hukum ormas. Metode penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, dan pendekatan konsep atau conseptual approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 memiliki perbedaan sehingga mempengaruhi kewenangan Menkum HAM, sehingga Menkum HAM memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keputusan untuk mencabut status badan hukum ormas dengan mengeluarkan Surat Keputusan hal mana diperoleh secara atributif


Keywords


Atributif, Hukum Administrasi Negara, Kewenangan, Ormas

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i3.2024.1057-1068
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i3.2024.1057-1068 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


AD. Basniwati, &. M. (2022). Aspek Hukum Administrasi Negara Surat Keputusan Bersama Menteri Terhadap Pembubaran Ormas. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 10(1), 136–149, 2022. https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1032.

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amer, N. (2020). Analisis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legalitas, Vol. 13, No. 1, 2020. DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v13i01.5417.

Amylia, D. R. (2016). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pencabutan Sk Menkumham Nomor M.Hh-01.Ah.11.01 Tentang Pengesahan Perubahan Ad/Art Serta Komposisi Dan Personalia Dpp Partai Golkar. Novum: Jurnal Hukum Vol 3 No 1 (2016) DOI: https://doi.org/10.2674/novum.v3i1.17198.

Bunga, M. (2021). Modernisasi Negara Dalam Konteks Supremasi Hukum. Jurnal Al-Himayah Volume 5 Nomor 2 Oktober 2021.

Detri Nita Sari, A. M. (2021). Kewenangan Kementerian Dalam Negeri Dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dengan Berlakunya UndangUndang Nomor 16 Tahun 2017. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, vol. 15, no. 2, 2021, doi:10.31479/jphl.v15i2.213.

Gandara, M. (2021). Kewenangan Aribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, Vol. 2 No. 3: 92-99.

Harahap, A. F. (2020). Penerapan Perluasan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Dalam Penegakan Hukum Administrasi dan Kaitannya Dengan Prinsip-Prinsip Good Governance (Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Binamulia Hukum, 9(2), 171–182. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.371.

Harefa, C. W. (2015). Urgensi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan oleh Pemerintah. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 7(1), 1–20. https://doi.org/10.21787/jbp.07.2015.01-19.

I Gde Pasek Ari Krisnadana, I. G. (2022). Kewenangan Pemerintah Dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 3, No. 1, Januari 2022. DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4242.98-103.

Ilmar, A. (2014). Hukum Tata Pemerintahan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Latifah, M. (2020). Pelindungan HAM dalam Mekanisme Pembubaran Ormas Berbadan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017. Negara Hukum: Vol. 11, No. 1, Juni 2020 DOI: 10.22212/jnh.v11i1.1584.

Michiels, F. (2003). Hoofdzaken van het Bestuursrecht. Deventer: Kluwer.

Ridwan HR. (2017). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.

Setiadi, W. (2009). Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 6 No. 4, 2009. DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v6i4.336.

Sukardi, I. (2019). Asas Contrarius Actus Sebagai Kontrol Pemerintah Terhadap Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Di Indonesia. Mimbar Keadilan 12(2):181 DOI:10.30996/mk.v12i2.2457.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.