*corresponding author
AbstractKesehatan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam mengembangkan generasi bangsa yang baik. Oleh karena itu fasilitas medis di Indonesia harus di fasiltasi dengan berbagi hal yang sesuai standart yang berlaku agar terhindar dari kegagalan dalam pengobatan atau malpraktik dalam hal ini pemerintah Indonesia melindungi dan menindak tegas bagi pelaku medis yang melakukan tindakkan malpraktik karena bisa membahayakan nyawa manusia dengan adanya ketentuan hukum terkait tindakkan mal praktik dan manusia sebagai subjeck hukum jika melanggar hukumakan melaksanakan kewajiban hukum atas tindakkan berupa sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan sebagai pemenuhankewajibannya kepada negara. Dalam penelitian ini membahas terkait mal praktik yang terjadi di RS Kabanjahe tanggal 28 juli 2011 pada awal kejadiannya orang tua korban membawa korban ke IGD bertemu dengan dr. Sri Alemina Br Ginting Sp.A (Tergugat I) di RSU Kabanjahe dengan keluhan korban panas hingga suhu tubuh yang tinggi dan mengalami bercak putih pada mulutnya yang mengakibatkan susah makan dan di diagnosis kurang giji dan dirujuk ke RS. Serasi dan mendapatkan tindakkan yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi terkait prosedur tindakkan yang bisa membahayakan dan berakibat meninggal dunia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskkriktif dengan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif berdasarkan sumber data skunder yang diambil dari studi kasus putusan pengadilan dan undang-undang dengan anaslisis menggunakan bahan hukum terkait. Hasil dari penelitian ini membahas tekait anlisa hukum terhadap tanggung jawab hukum perdat dalam perlindungan pasien terhadap diagnosis dokter mengakibtakan meninggal dunia dimana dalam tindak kan tersbut para pihak dengan sangat jelas melanggar ketentuan dan PP. No 32 tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan pasal 22 ayat 1 c, Pemenkes No. 585/89 Pasal 5 ayat 1 dan UU No 44 Tahun 2009, dan akibat yang telah diperbuat oleh tergugat I korban meninggal dunia KeywordsPertanggung Jawaban, Perdata , Malpraktik
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i10.2023.4919-4932 |
Article metrics10.31604/jips.v10i10.2023.4919-4932 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adusumalli J, Benkhadra K, Murad MH, Good Samaritan Laws and Graduate Medical Education: A Tristate Survey, 2018, Mayo Clin Proc Innov Qual Outcomes.
Ali, Muhammad, 2017, Metodologi dan Aplikasi Riset Pendidikan, Jakarta, Bumi Aksara Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2019.
Amril, Bunga Rampai Hukum Kesehatan , Widya Medika, Jakarta, 1997 Astuti, Kusumah, Endang, 2018, Hubungan Antara Dokter dan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis, SemarangHans Kelsen, 2019, (diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien). General Theory of Law,Nusa Media, Bandung.
Chandrawila Supriadi, Wila, 2015, Hukum Kedokteran, Bandar Maju, Bandung.
Undang-Undang Dasar 1945 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Hatta, Dkk. (2019). Tanggung Jawab Keperdataan Rumah Sakit Terhadap Tindakan Dokter Yang Dilakukan Di Bawah Standar Pelayanan Kedokteran Di Kota Batam. Journal Of Judicial Review Vol.Xxi No.1(2019)
Koto,dkk, (2021) Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit. Volksgeist. http://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/ Volksgeist
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download